Eks Katimja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan Akui Lakukan Pungli Perizinan Atas Perintah Atasan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak mau disalahkan dalam perkara pungutan liar (Pungli) perijinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur.

Eks Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah Hermawan akhirnya buka suara di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.

Hermawan pun mengakui semua perbuatannya telah melakukan pungli perijinan.

Makanya ia tak mau melakukan perlawanan melalui eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

"Klien kami setelah memahami keadaan mengambil sikap untuk tidak melakukan kekerasan atau perlawanan. Dari awal pemeriksaan sampai hari ini klien kami selalu dan senantiasa kooperatif dalam menjalani proses-proses yang sedang berjalan untuk melaksanakannya," kata Hermawan melalui penasehat hukumnya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, Hermawan juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman agar ia dapat kembali bekerja.

"Kemudian tidak akan mengulangi bila mendapatkan kesempatan," harapnya.

Perbuatan pungli tersebut menurut Hermawan bukan merupakan keinginannya.

Tetapi semua itu atas dasar perintah dari pimpinannya.

"Klien kami juga akan berusaha untuk membuktikan secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami semata-mata adalah atas perintah atasan," pungkasnya.

Seperti diberitakan Hermawan bersama dua rekannya yakni Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono dan Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, ketiga birokrat Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.

Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa ketiga  terdakwa tersebut menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. 

Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air. 

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”