Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim Kembali Disidangkan, M Mahrus Ali Duduk di Kursi Pesakitan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019 - 2022 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026.

Sidang perdana beragendakan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini ada empat orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya tiga orang dari pihak swasta yakni Achmad Yahya M (AY).

Lalu M Fathullah (MF) dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).

Sementara satu terdakwa lainnya bernama Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024 - 2029 dari Fraksi Gerindra.

Pantauan, saat digiring menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi warna orange tak satu pun kalimat keluar dari mulut keempat terdakwa.

Seperti diketahui, KPK menahan Moch Mahrus Ali setelah menetapkannya sebagai tersangka. 

Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu resmi ditahan oleh KPK pada Selasa, 28 Juli 2026.

Mahrus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026.

Mahrus ditahan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. 

Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat sejumlah penyelenggara negara di Jawa Timur.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian suap dalam proses pengalokasian dana hibah kepada Pokmas melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”