Pungli Perizinan Terjadi Sejak Lama, Eks Kadis ESDM Aris Mukiyono Akui Tak Punya Kendali
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono membantah telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.
Bantahan tersebut diungkapkan Aris Mukiyono melalui Penasehat Hukumnya Habib Zainy usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurutnya dalam perkara ini, terdakwa Aris Mukiyono tidak memiliki niat untuk mendapatkan uang apresiasi atau pungli.
"Terdakwa tidak memiliki pengetahuan penuh atas mekanisme yang dijalankan oleh bawahannya dan tidak memiliki kendali atas aliran dana yang sesungguhnya," kata Habib Zainy, Rabu 14 Oktober 2026.
Nah, untuk membuktikannya, dalam persidangan selanjutnya, Habib Zainy akan mengajukan sejumlah alat bukti bahkan beberapa fakta penerimaan uang apresiasi atau pungli tersebut.
Sebab uang apresiasi atau pungli tersebut tak hanya berjalan di era kepemimpinan Aris Mukiyono ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Propinsi Jatim.
Tetapi juga sudah dirasakan pada periode Kepala Dinas sebelum-sebelumnya.
"Uang apresiasi sudah ada sebelum masa jabatan terdakwa (Aris Mukiyono)," tegasnya.
Selain itu juga menurut Habib Zainy, terdakwa Aris Mukiyono tak pernah memerintahkan bawahannya untuk memberikan uang apresiasi tersebut.
"Tidak ada perintah tertulis maupun lisan dari terdakwa (Aris Mukiyono)," jelasnya.
Habib Zainy juga menambahkan uang apresiasi tersebut ditentukan sepenuhnya oleh terdakwa lain maupun saksi-saksi yang lain dan bukan oleh terdakwa Aris Mukiyono.
"Terdakwa memang benar pernah bertemu langsung dengan pemohon, namun khusus dalam hal menyampaikan dan menyalahkan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara prosedural sesuai SOP yang ada dan tidak pernah meminta imbalan uang. Uang apresiasi yang diterima terdakwa dari bawahnya jauh lebih kecil dari yang diambil dari pemohon dan terdakwa telah mengembalikan lebih banyak dari apa yang terdakwa terima," tandasnya.
Makanya, Habib Zainy meminta agar majelis hakim yang menyidangkan dapat menilai perkara ini dengan jernih dan adil.
"Yang mulia, kami memohon bahwa terdakwa adalah pejabat yang terjebak dalam sistem. Terdakwa bukan pelaku utama, bukan inisiator, bukan penentu dan bukan penikmat utama dari pelaku yang telah lama menjadi budaya di instansi ini yang merangkak dan menikmati uang administrasi secara penuh. Yang mulia, terdakwa selama menjabat pada Dinas ESDM Jatim telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Jatim atas pelayaran izin di Dinas ESDM Jatim dengan kriteria baik, upaya menasihati dalam pertemuan-pertemuan dengan pejabat maupun pegawai pada internal Dinas ESDM Jatim. Upaya transparansi dan pelayanan keuangan melalui penciptaan pada masyarakat dalam memimpin yaitu menciptakan website taktis SDM Jatim.id. Saya memohon kepada masyarakat Indonesia menerapkan hukum, bagi terdakwa secara adil dan proporsional," pungkasnya.
Seperti diberitakan Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Aris Mukiyono telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.
Selain Kadis ESDM Jatim periode 2024 - 2026, dalam sidang tersebut juga ada dua terdakwa lainnya.
Keduanya yakni Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah).
Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa terdakwa Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.
"Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT)," kata jaksa Satya saat membacakan dakwaannya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.
Kemudian, terdakwa disebut sengaja memakai jabatannya yang berwenang dalam disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan.
Dalam melancarkan aksinya, jaksa menyebut, terdakwa meminta uang secara langsung maupun melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan membagi uang tersebut.
Rekomendasi teknis yang telah terbit kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim untuk penerbitan izin
Jaksa mengungkapkan, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 4.090.850.000.
Dengan rincian, senilai Rp1.501.850.000 didapat dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dibawati, dan Rp400.000 dari Hermawan serta PT Sinergi Kanda.
"Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Untuk itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar