Hasil Pungli Dikembalikan dan Miliki Anak Kecil, Kabid GAT Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati Minta Ada Pertimbangan Hukum


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa Ertika Dinawati yang terjerat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perijinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur mengakui kesalahannya.

Eks Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ini berharap agar majelis hakim menjalankan proses hukum dengan bijaksana.

Pasalnya semua barang bukti pungli sudah dikembalikan.

"Kita juga melakukan dan memberikan uang yang sudah diterima secara keseluruhan. Dan semua sudah diterima sebagai bukti," kata Ertika Dinawati melalui penasehat hukumnya Saiful Ma'arif saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.

Maka untuk itu, Saiful Ma'arif juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa Ertika Dinawati.

Sebab terdakwa Ertika Dinawati masih memiliki anak yang perlu mendapat perhatian dari seorang ibu.

"Berharap beliau ini masih memiliki anak-anak kecil. Dalam proses ini untuk memberikan semua yang disampaikan penyidik itu bisa mempermudah proses persidangan ini, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa nanti kooperatif untuk proses persidangan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus pungli perijinan di Dinas ESDM Jatim, tak hanya eks Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Ertika Dinawati.

Tetapi ada dua rekan sejawatnya. Mereka diantaranya Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah). 

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, ketiga birokrat Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.

Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa ketiga  terdakwa tersebut menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. 

Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air. 

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”