Sidang Hibah Pokir, M Mahrus Ali bersama Tiga Pihak Swasta Didakwa Beri Suap ke Pimpinan DPRD Jatim


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan suap kepada pimpinan DPRD Jawa Timur senilai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar.

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari satu orang anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra yakni Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta meliputi Achmad Yahya M (AY), lalu M Fathullah (MF) dan RA. Wahid Ruslan (RWR).

JPU KPK Handoko Alfiantoro menyebut empat terdakwa merupakan klaster pemberi suap pada pimpinan DPRD Jatim berinisial AS yang juga jadi menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Secara umum ini terkait dengan ijon fee. Mereka dijanjikan mendapatkan pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya memperoleh jatah pokir," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026.

Atas perbuatannya ke empat terdakwa tersebut dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.

Handoko menyebut ijon fee yang diberikan para terdakwa ini bermacam-macam, Ahmad Yahya memberikan total Rp2,97 miliar, Wahid Ruslan menyerahkan Rp2,8 miliar, M Fathullah sebesar Rp4,3 miliar dan paling besar dari M. Mahrus Ali yang juga mantan Anggota DPRD Jatim sebesar Rp12,2 miliar.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan yang dituangkan dalam dakwaan, besaran fee yang muncul sekitar 20 persen dari nilai dana yang diberikan.

Dalam perkara tersebut, pemberian uang diduga berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir. 

Skema ijon itu menjadi bagian dari dugaan praktik suap yang kini diperiksa melalui proses persidangan.

Seperti diketahui, KPK menahan Moch Mahrus Ali setelah menetapkannya sebagai tersangka. 

Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu resmi ditahan oleh KPK pada Selasa, 28 Juli 2026.

Mahrus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026.

Mahrus ditahan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. 

Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat sejumlah penyelenggara negara di Jawa Timur.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian suap dalam proses pengalokasian dana hibah kepada Pokmas melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”