Rabu, 09 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Jelang peringatan Hari Dharma Samudera 2019, Prajurit Pangkalan TNI AL Tegal melaksanakan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jayana Soreng Yudha Kec. Taman Kab. Pemalang yang dipimpin Danlanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE,M.Tr.Hanla. Selasa,(8/1).

Tabur Bunga yang diikuti perwira, bintara, tamtama, PNS, pramuka Saka Bahari dan Jalasenastri Cabang 7 Korcab V DJAD II ini, berlangsung dengan penuh khidmad, meskipun diiringi  hujan gerimis.

Usai upacara,  Danlanal Tegal menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan selaku generasi penerus bangsa kepada para pahlawan yang telah mendahului dengan pengorbanan yang tidak bisa dinilai dengan apapun.

“Ini adalah salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kami TNI generasi penerus kepada jasa-jasa Pahlawan yang telah berjuang demi tegak dan berdaulatnya NKRI hingga seperti sekarang ini,” kata Agus sapaan akrab Danlanal Tegal.

Kehadiran kami di TMP ini lanjutnya, dalam rangka menyambut hari Dharma Samudera, dengan harapan apra generasi penerus tidak lupa dengan para pendiri bangsa ini sehingga kita bisa seperti saat ini.

“Tugas kita kedepan yakni mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dengan menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme anak-anak bangsa mulai dari sedini mungkin agar tercipta generasi penerus yang handal dan solid,”  pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang.

Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar. Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penangkapan koruptor kelas wahid, Whisnu Wardhana (WW), berakhir di jalan Kenjeran Surabaya pagi ini pukul 06.15 WIB, Senin (09/01), berlangsung dramatis.

Bahkan, untuk menghindari petugas, mobil yang ditumpangi WW sempat menabrak motor petugas.  Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian itu.

Menurut informasi dari salah satu staf Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Candra, saat penangkapan WW sempat melakukan perlawanan. Sepeda motor anggota yang melakukan penghadangan ditabrak oleh anak WW.

” Saat penangkapan, motor salah satu anggota kami ditabrak, hingga masuk ke kolong mobil. Sekitar jam 06.15 WIB ditangkap di jalan Kenjeran. Yang nyetir anaknya. Alhamdulillah anggota kami selamat, hanya luka lecet-lecet saja” terang Candra rabu (9/1).

Lebih lanjut, Candra mengatakan awal mulanya WW tidak mau membuka pintu mobil, setelah diancam akan di pecahkan kaca mobilnya barulah WW mau membuka pintu mobilnya.

Lebih lanjut, Candra mengatakan penggerebakan WW di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan Kasie Intel I Ketut Kasna Dedi dan Kasie Pidsus, Heru Kamarullah. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Jami'atul Bahari Mako Lantamal VI tahun 1440 H/2019 M kembali akan memberangkatkan rombongan haji. Kegiatan bimbingan manasik haji ini dibuka secara resmi oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas mewakili Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr. Han .Rabu (09/01/2019)

Ketua KBIH Jami’atul Bahari Lantamal VI Mayor laut (KH) Murni S.Ag  dalam laporannya mengatakan, tahun ini calon jamaah haji anggota KBIH Jamiatul Bahari yang terpanggil  sebanyak 33 orang terdiri dari laki – laki 12 orang dan perempuan 21 orang.

Mayor Laut (KH) Murni S.Ag mengatakan, untuk rencana pelaksanaan bimbingan manasik Haji KBIH Jamiatul Bahari akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 7 Juli 2019 dengan pertemuan 11 kali, yang terdiri dari pelajaran teori dan praktek , serta ceramah kesehatan, ceramah kebijakan pemerintah dari kementrian agama Kota Makassar.

Sementara itu dalam sambutannya, Wadan Lantamal VI Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas mengatakan, KBIH Jami’atul Bahari Mako Lantamal VI yang berdiri sejak tahun 1997, merupakan salah satu KBIH yang mendapat kepercayaan dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama untuk ikut memberikan bimbingan ibadah haji kepada jamaah calon haji, khususnya di Kota Makassar.

Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah haji ini para calon jamaah haji akan mendapatkan pembekalan pengetahuan dan wawasan baik berupa teori maupun praktek pelaksanaan ibadah haji sehingga nantinya dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. lanjut Wadan Lantamal VI

Turut hadir dalam pembukaan manasik haji, Para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol Lantamal VI, para Kadis dan Kasatker Lantamal VI dan sejumlah undangan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Heryawan yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Heryawan tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pertama, pada Kamis (20/12/2018). Kedua, pada Senin (7/1/2019). Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui," kata Heryawan saat akan memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Heryawan telah menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019)," ujar Febri, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," kata Febri.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (rio)

Terkait Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya bernama Retno Tri Utomo Alias Gurit.

Pria yang menjabat sebagai manajer pemeliharaan jaringan distribusi ini ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).

Penangkapan Gurit panggilan akrab Retno Tri Utomo ini dilakukan Kejagung dengan dibackup up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung, sekitar jam 10 malam,"terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).

Dijelaskan Didik Farkhan, usai menangkap, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan. Selanjutnya, tim Kejagung membawa Gurit ke Gedung Bundar.

"Tadi malam langsung dibawa ke Kejagung,"terang Didik Farkhan

Untuk diketahui, Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Usai berkunjung ke Yonkav 3/AC, kini kunjungan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, berlanjut ke Makorem 083/Baladhika Jaya.

Dalam kunjungannya ke Markas yang berada di bawah Komando Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo tersebut, terdapat beberapa hal yang di bahas oleh Pangdam, termasuk diantaranya mengenai penananganan terhadap terjadinya bencana alam.

Pangdam menyebut, beberapa tata cara dinilai sangat tepat dalam mengatasi terjadinya bencana alam, hingga timbulnya kerawanan yang berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah.

“Serbuan teritorial dan patroli bersama, merupakan solusi utama dalam mencegah terjadinya potensi kerawanan yang suatu saat bisa timbul ataupun terjadi di setiap wilayah,” kata Mayjen Arif Rahman. Selasa, 8 Januari 2018. “Cara itu, dapat mempercepat menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang timbul,” imbuh Jenderal dengan bintang dua di pundaknya ini.

Memasuki musim penghujan saat ini, kata Pangdam, anomali cuaca mengalami perubahan yang sangat drastis. Perubahan itu, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya.

Menurutnya, kegiatan karya bakti yang sering dilakukan oleh prajurit bersama seluruh masyarakat, dinilai mampu memberikan informasi yang lebih nyata akan potensi terjadinya bencana alam di setiap wilayah.

“Jika terjadi bencana, prajurit harus tanggap. Terutama dalam memberikan bantuan secara cepat dan tepat ke pihak Pemerintah Daerah,” tegas Pangdam V/Brawijaya.

Tak hanya itu, usai memberikan pengarahan, dengan di dampingi oleh beberapa pejabat teras Kodam V/Brawijaya, mantan Danrem 061/Surya Kencana tersebut, menyempatkan diri untuk meninjau kondisi Markas Korem 083/Baladhika Jaya yang beberapa waktu lalu telah mengalami perbaikan bangunan.

Dalam kunjungannya ke Korem 083/Baladhika Jaya saat ini, selain di dampingi oleh Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo, kedatangan Mayjen Arif Rahman tersebut, juga turut di dampingi oleh Asintel Kasdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Darwis Efendi, Asrendam V/Brawijaya, Kolonel Kav Sahid, Aslog Kasdam V/Brawijaya, Kolonel Czi Hari Palwantoro, Kakumdam V/Brawijaya, Kolonel Chk Fajar Sulistiyanto, Kapendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, beserta beberapa Perwira TNI-AD di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya lainnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang dengan nilai total sekitar Rp 100 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam pemeriksaan saksi-saksi di penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi. Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," kata Febri, Selasa (8/1/2019).

Sebelum pengembalian ini, KPK menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga.

"Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

"Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," sambungnya.

KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.

Febri mengatakan, apabila situasi itu dipaksakan, hal itu akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detail tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drama pelarian sang koruptor kelas wahid, Whisnu Wardhana (WW), berakhir di jalan Kenjeran Surabaya pagi ini pukul 06.15 WIB, Senin (09/01)

Wisnu ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan Whisnu mengenakan jaket, topi dan masker.

Menurut informasi dari salah satu staf Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Candra, saat penangkapan WW sempat melakukan perlawanan. Sepeda motor anggota yang melakukan penghadangan ditabrak oleh anak WW.

” Saat penangkapan, motor salah satu anggota kami ditabrak, hingga masuk ke kolong mobil. Sekitar jam 06.15 WIB ditangkap di jalan Kenjeran. Yang nyetir anaknya. Alhamdulillah anggota kami selamat, hanya luka lecet-lecet saja” terang Candra rabu (9/1).

Lebih lanjut, Candra mengatakan awal mulanya WW tidak mau membuka pintu mobil, setelah diancam akan di pecahkan kaca mobilnya barulah WW mau membuka pintu mobilnya.

Lebih lanjut, Candra mengatakan penggerebakan WW di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan Kasie Intel I Ketut Kasna.

” Penangkapan tadi pagi di pimpin langsung oleh pak Kajari, dan Kasie Intel.” pungkasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Komandan Lanal Banyuwangi, Lantamal V Letkol Laut (P) Suhartaya ,M.Tr.Hanla. mengikuti penyuluhan kesehatan dengan narasumber dr. H. Solikhan Handono yang mengusung tema Sehat tanpa obat,  Selasa (9/1).

Penyuluhan kesehatan yang diikuti seluruh prajurit dan PNS serta anggota Jalasenastri Cabang Banyuwangi ini, digelar di Gedung Serba Guna,  Mako Lanal Banyuwangi.

Menurut Danlanal, ceramah kesehatan ini meruapakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang diberikan Dinas bagi peraonel Lanal Banyuwangi dan keluarga.

Menurut Narasumber, pola hidup sehat harus mulai mendapat perhatian lebih,  bila ingin sehat.  Informasi cara hidup sehat mulai dari pola konsumsi makanan, minuman maupaun pola prilakunsehat, harus terus di update dan konsisten dalam pelaksanaannya.

Narasumber juga memberikan tips bagaimana cara  mencegah terjadinya gejala stroke dan jantung dengan pengobatan Matahari, di Aula Bahari Lanal Banyuwangi ini.

Dengan penyampaian beberapa tips ini, Danalanal Banyuwangi diharapkan prajurit dan keluarga disamping menjaga kesehatan juga bisa mencegah dini setiap gejala penyakit dengan metode pengobatan alami. (arf)

Senin, 07 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca amblesnya jalan raya gubeng, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan mencabut izin pembangunan proyek basemen oleh PT Nusa Kontruksi Enginering (NKE). Pencabutan izin ini akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek tersebut. Dan jika melanjutkan lagi maka PT NKE harus mengulang pengajuannya dari awal diantaranya izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan. 

" Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol, ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot." tegas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana pada acara cangkruan bersama media dikediamannya, Senin (7/1).

Wisnu menambahkan jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi,  Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang. 

" Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat." Tegasnya.

Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus,  Wisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki kepolisian. Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib.

Sedangkan dari internal Pemkot Wisnu memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Sehingga tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin. 

" Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali." katanya.

Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan lanjut Whisnu bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.

" Bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya." Paparnya

Yang akan menjadi payung hukum kata Wisnu agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta. 

" Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya." tegasnya. 

Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Wisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya. 

" Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain.  Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, terdakwa pemberi suap pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1).

Sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sosiawan diruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Pemberian suap ini terkait pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM),"kata Jaksa KPK Bayu Satriyo saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Senin (6/1).

Dalam proyek tersebut, terdakwa Muhamad Baqir selaku pemenang tender telah memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dimenangkan, yakni sebesar Rp 2.210.429.000 (dua miliar, dua ratus sepuluh juta,empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

"Uang fee yang diberikan untuk manten tender ini sebesar Rp 115 juta dengan cara ditranfer ke rekening bank milik Supaat dan selanjutnya dipindah bukukan ke rekening Wahyu Trihadianto untuk kemudian diberikan kepada Wali Kota Setyono melalui Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, Keponakan dari Wali Kota Setiyono,"ungkap Jaksa KPK Bayu Satriyo.

Atas perbuatan tersebut, Warga Jalan Kramat Singosari Malang ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa Muhamad Baqir didakwa  melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,"ucap Bayu Satriyo.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Muhamad Baqir melalui Suryono Pane selaku tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi. Atas sikap tersebut,  Hakim I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Karena tidak ada ekspresi, sidang dilanjutkan ke pembuktian dan majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dipersidangan satu pekan mendatang,"kata Hakim I Wayan Sosiawan sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10% dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1% untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive