Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Januari 2019

Pemberi Suap Wali Kota Pasuruan Jalani Sidang Perdana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, terdakwa pemberi suap pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1).

Sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sosiawan diruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Pemberian suap ini terkait pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM),"kata Jaksa KPK Bayu Satriyo saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Senin (6/1).

Dalam proyek tersebut, terdakwa Muhamad Baqir selaku pemenang tender telah memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dimenangkan, yakni sebesar Rp 2.210.429.000 (dua miliar, dua ratus sepuluh juta,empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

"Uang fee yang diberikan untuk manten tender ini sebesar Rp 115 juta dengan cara ditranfer ke rekening bank milik Supaat dan selanjutnya dipindah bukukan ke rekening Wahyu Trihadianto untuk kemudian diberikan kepada Wali Kota Setyono melalui Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, Keponakan dari Wali Kota Setiyono,"ungkap Jaksa KPK Bayu Satriyo.

Atas perbuatan tersebut, Warga Jalan Kramat Singosari Malang ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa Muhamad Baqir didakwa  melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,"ucap Bayu Satriyo.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Muhamad Baqir melalui Suryono Pane selaku tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi. Atas sikap tersebut,  Hakim I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Karena tidak ada ekspresi, sidang dilanjutkan ke pembuktian dan majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dipersidangan satu pekan mendatang,"kata Hakim I Wayan Sosiawan sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10% dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1% untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar