Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 Januari 2019

Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang.

Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar. Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar