KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Ni Made Sudani akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap empat terdakwa pemerkosa gadis belia disebuah rumah kosong yang terletak didaerah Unesa Surabaya dikomplek Pakuwon Trade Center (PTC), Kamis (3/7).
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sebelumnya menuntut delapan tahun.
" Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni turut serta melakukan pemerkosaan dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar hakim Sudani di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Hasan dijelaskan, perbuatan empat terdakwa ini dilakukan pada Senin 6 Januari 2014 sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu ke empat terdakwa melakukan pesta minuman keras di Telaga Unesa Citraland. Mereka berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang merazia kendaraan. Sasaran mereka muda-mudi yang berpacaran di waduk tersebut. Termasuk Abdul Halim dan pacarnya berinisial Sr.
Awalnya, salah satu terdakwa meminta Halim dan pacarnya untuk menunjukkan identitas. Karena menganggap Halim terlalu lama merespons, Halim langsung ditampar. Keadaan memang sempat ricuh. Bahkan, ada mobil patroli polisi yang datang ke lokasi tersebut. Tapi, karena Kojin (berkas terpisah) mengaku dari Armada (TNI-AL, Red) dan akan menyelesaikan sendiri, polisi itu lantas pergi.
Halim dan Sr kemudian dibawa pergi dengan motor yang terpisah. Sr dibonceng dengan sepeda motor oleh Kojin. Kelompok pertama yang dipimpin Kojin itu diikuti Denis alias Giman, Arwan alias Uweng, Amir alias Amik, Deny alias Ndoweh, dan Adi alias Jabrik. Mereka menuju ke sebuah rumah contoh di Perumahan Kota Baru Driyorejo. Orang-orang yang menuju ke tempat itulah yang memerkosa Sr secara bergiliran hingga pagi.
Sementara itu, kelompok kedua membawa Halim beserta sepeda motornya. Kelompok kedua tersebut diikuti Romli alias Oling, Agus alias Cipret, dan Reysano alias Reza.
Menurut Agus, mereka kehilangan jejak Kojin dan kelompok yang berangkat sebelumnya. Hingga akhirnya, Agus memutuskan untuk menurunkan Halim di Lakarsantri, Surabaya.(Komang)