Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 26 Oktober 2018

Korupsi Restribusi Parkir Dishub Pemkot Malang, Jaksa Keluhkan Lambannya Audit BPK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan kebocoran retribusi parkir di Dishub Kota Malang ternyata meninggalkan kisah sedih yang dialami penyidik Pidsus Kejari Malang Kota.

Kisah sedih itu terjadi saat penyidik mengalami kendala penghitungan kerugian yang diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.

Hasil audit itu tak kunjung turun, padahal penyidik dikejar dengan masa penahanan terdakwa Syamsul Arifin, yang saat itu masih berstatus tersangka.

Keluhan sedih ini dari Boby Ardi selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tak kunjung turun, kami akhirnya menggunakan audit Inspektorat Pemkot Malang. Itu dilakukan karena kami dikejar dengan masa penahanan,"ungkap Boby Ardi usai persidangan pembaaan surat dakwaan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum,at (25/10).

Dari hasil audit Inspektorat inilah, lanjut Boby,  akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar.

"Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar Rp. 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi,"sambung Boby.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran  telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Mang)

Total Anggota DPRD Kalteng yang Ditangkap KPK Sebanyak 8 Orang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dari 14 orang itu, 8 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"8 anggota DPRD dan 6 swasta sudah sampai di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.

Febri mengatakan, uang tersebut diduga bukti transaksi suap antara pihak swasta kepada anggota Dewan di Kalimantan Tengah.

Menurut KPK, penyerahan uang diduga terkait pengawasan anggota DPRD terhadap proyek di bidang perkebunan dan lingkungan hidup.

Informasi lebih rinci terkait perkara ini akan disampaikan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Rencananya, pimpinan KPK akan mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum 14 orang yang ditangkap dalam konferensi pers, Sabtu (27/10/2018). (rio)

Kemplang Uang Parkir Rp. 1,5 Miliar, Pejabat Dishub Kota Malang Didakwa Pasal Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan terdakwa Syamsul Arifin, Mantan Kadis Parkir Dishub Malang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/10).

Persidangan yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan diruang cakrra ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejari Malang.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, terdakwa mengaku mengalami gangguan kesehatan yakni stroke. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Ardi tetap dilanjutkan  setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai kondisi terdakwa Syamsul Arifin masih dalam keadaan sehat. .

"Tapi hari ini  masih bisa mengikuti persidangan kan, kalau gitu silahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaannya,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan.

Selanjutnya, Jaksa Bidang Pidsus Kejari Malang Kota membacakan surat dakwaannya. Nah, dalam surat dakwaan inikah terungkap jika terjadi kobocoran uang parkir yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

"Terjadi dalam beberapa periodik, yakni tahun 2015 hingga akhir  2017,"terang Jaksa Boby Ardi saat membacakan surat dakwaannya.

Tak tanggung-tanggung, nilai kebocoran uang restribusi parkir ini sebesar 1,5 miliar. Dana haram itu  diduga tidak disetorkan ke PAD oleh terdakwa Syamsul Arifin.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kerugian uang negara yang terjadi dari kobocoran retribusi parkir ini,"sambung Boby.

Dalam kasus ini, terdakwa Syamsul Arifin dianggap melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindna korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing Malang ini mengaku akan mengajukan tanggapan atau eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Jum'at (2/11).

"Kami ajukan eksepsi majelis,"ujar Johny Kunto Hadi selaku penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin. (Mang)

Kantongi Bukti Kuat Bakal Seret Kasus Tanah Bangkingan Ke Pidum Atau Pidsus


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bukti petok D no 88 perail 42 Klas D1 dengan luas 3590 M2 yang dimiliki oleh Yusuf P Yuharti tak dipungkiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan sebuah alat untuk mengklaim tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berada di wilayah Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri.

" Memang secara yutidis, bukti itu sangat menguntungkan Yusuf." Kata Kasi Datun Arjuna Maghanada, Jum'at (26/10).

Namun lanjut Arjuna, bukti tersebut dianggap kurang akurat bahkan tak memiliki dasar hukum yang kuat bila permasalahan tersebut diruntut ke masa silam.

" Tanah itu jelas udah dijual ke Pemkot. Kita punya saksi dan anak pemilik awal dari tanah itu. Bahkan saat penyerahan uang di balai desa saksi itu juga mengetahui bila Yusuf terima uang dalam tas kresek (plastik)." Beber Arjuna.

Tak hanya saksi, seksi Datun juga telah memperoleh banyak bukti lainnya yang dapat mengalahkan Yusuf. Bahkan bukti tersebut juga dapat dipakai untuk menyeret perkara ini ke unsur pidana umum maupun pidana khusus.

" Kita optimis menang, ada beberapa poin kecil yang bisa memenangkan Pemkot untuk mendapatkan asetnya kembali. " jelasnya.

Adapun poin yang dimaksud tersebut beber Arjuna diantaranya, ada rangkaian kebohongan yang diutarakan oleh siswanto yang mengaku sebagai saudaranya Yusuf. Padahal setelah ditelusuri, Siswanto ini hanya makelar tanah, bahkan kalau Siswanto ini mengaku sebagai kuasa hukum, Kejari Surabaya tak mempermasalahkannya, tapi ironisnya sebagai orang yang paham tentang hukum apakah diperbolehkan merusak pasar yang dalam tahap sengketa.

" Kalau dia paham hukum rusak pasar itu pakai dasar apa. Tapi yang terpenting petok D bukan alas hak tapi seperti pembayaran pajak, sekarang PBB seperti SPT lah." pungkasnya.

Seperti diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti telah mengklaim bila tanah seluas 3590 m2 di Bangkingan yang hingga saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas adalah miliknya.

Mereka menyebut bila Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi.

Merasa tak ada niatan baik dari Pemkot Surabaya, ahli waris Yusuf ini pun mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.

Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.

Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat.

Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada). (arf)

Mulai 1 November, Mobil yang Melanggar Parkir Didenda Rp 500 Ribu dan Sepeda Rp 250 Ribu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018. Dalam perda dan perwali itu diatur denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sanksi ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2018.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.

“Dalam peraturan itu, sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” kata Irvan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub,” tegasnya.

Irvan juga menjelaskan proses penindakan administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.

“Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” kata dia.

Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas.

”Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan perwali ini.

“Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepad Dishub untuk menderek,” pungkasnya. (arf)

KPK OTT 14 Orang , Termasuk Anggota DPRD Kalimantan Tengah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Salah seorang yang ditangkap adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah. "Sampai malam ini ada 14 orang yang diamankan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap antara pihak swasta dengan anggota DPRD.

Saat ini, 14 orang tersebut telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi lebih rinci terkait perkara ini akan disampaikan nanti setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Rencananya, Pimpinan KPK mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum 14 orang yang ditangkap dalam konferensi pers, Sabtu (27/10/2018). (rio)

Guru Melakukan Kekerasan, Ini Langkah Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun langsung mengambil langkah tegas, terkait adanya insiden kekerasan seorang oknum guru terhadap murid. Dengan memberikan skorsing dan pengalihtugasan kepada oknum guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan setelah mendengar kabar adanya peristiwa kekerasan yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat. Dengan mengumpulkan kepala sekolah, para guru dan oknum tersebut, untuk dilakukan asesmen. Berdasarkan hasil asesmen, oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

“Untuk yang bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Beliau (oknum guru) juga mengakui kalau dia khilaf,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (26/10/18).

Ikhsan menyampaikan pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa untuk meminta permohonan maaf atas insiden tersebut. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, lanjut Ikhsan, pihaknya bersama tim psikolog akan melakukan pendampingan kepada korban (murid).

“Setelah mendengar kabar tersebut, kami langsung melakukan komunikasi ke orang tua untuk menyampaikan permintaan maaf,” tuturnya.

Sepengakuan oknum guru tersebut, kata Ikhsan, ia melakukan hal itu, tujuannya untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan tidak nakal. Namun menurut Ikhsan, proses pendisiplinan siswa sangat tidak dibenarkan jika caranya seperti itu. Sebab, ini adalah lembaga pendidikan.

“Karena ini kan lembaga pendidikan, maka seharusnya proses pendisiplinan (siswa) itu harusnya yang edukatif,” imbuhnya.

Ikhsan menegaskan oknum guru tersebut, saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. “Beliau (oknum guru) sudah kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Dan saat ini, dia kami alihtugaskan menjadi staf di Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010. Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Kepala Dispendik Surabaya.

“Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sangsingnya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” kata Sigit.

Menurutnya, kalau dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif.

“Kalau saya lihat kategori sangsinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan ndak begitu,” ujarnya.

Ditanya sangsi apa yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sangsinya bisa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi dan oknum guru tersebut.

“Kalau mereka punya jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya dilepas,” tegasnya. (arf)

KPK OTT Anggota DPRD Kalimantan Tengah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan, Jumat (26/10/2018).

Kali ini, KPK dikabarkan menangkap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut.

Menurut Febri, penangkapan dilakukan di Jakarta. "DPRD Kalteng dan swasta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski demikian, Febri belum menjelaskan lebih rinci terkait kegiatan penindakan tersebut, termasuk mengenai barang bukti dan jumlah orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan. Saat ini, pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rio)

Kumpulkan Pengelola dan Pelatih SSB, Risma: Saya Ingin Mengangkat Prestasi Sepak Bola Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan prestasi sepak bola anak-anak di Kota Surabaya serius dilakukan. Keseriusan ini terbukti saat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengumpulkan seluruh pelatih dan pengelola SSB di ruang sidang wali kota pada Jum’at, (26/10/2018).

“Saya ingin mengangkat prestasi sepak bola anak anak surabaya sehingga mereka semua bisa bersaing di kancah internasional,” ujar Wali Kota Risma di sela-sela sambutannya.

Untuk mewujudkan prestasi dibutuhkan rancangan matang serta komunikasi yang melibatkan semua elemen pesepakbola yaitu SSB. Maka dari itu, Wali Kota Risma – sapaan akrabnya, meminta kepada seluruh pelatih dan pengelola SSB untuk menyampaikan rancangan sekolah sepak bola dan memberikan saran kekurangan dan kelebihan sepak bola di Surabaya agar lebih baik lagi.

“Apapun masukannya mulai dari sisi teknis sampai hal-hal yang spesifik panjenengan sampaikan secara tertulis. Nanti saya baca kemudian kita godok sama-sama,” sambungnya.

Setelah menerima berbagai macam masukan dari pengelola dan pelatih SSB, Wali Kota Risma segera melakukan pertemuan kembali untuk membahas hasil rekapan yang sudah diterimanya.

“Setelah clear semuanya, nanti kita ketemu lagi untuk membahas ke tahap yang lebih spesifik,” terang Wali Kota yang juga mantan atlit pelari tersebut.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani menambahkan, Wali Kota Risma menginginkan agar SSB di Kota Pahlawan semakin maju sehingga mampu menelurkan atlit-atlit yang dapat mengembangkan karir di level nasional hingga internasional.

“Setelah ibu wali kota menerima masukan dari masing-masing SSB, maka sudah ada gambaran untuk meningkatkan kelebihan dan memperbaiki kekurangan di SSB Surabaya,” terang Afghani.

Afghani menuturkan banyak hal yang bisa disampaikan para pelatih maupun pengelola SSB kepada pemkot. Tentang perbaikan gizi pemain, tentang kondisi lapangan baik secara kualitas maupun aturan pemakainnya, tentang fisik dan skill para pemain yang ada di SSB.

“Hal-hal semacam ini bisa disampaikan kepada wali kota sehingga dipertemuan berikutnya, ibu wali kota sudah memiliki gambaran yang terjadi di SSB,” ungkapnya.

Menurutnya, bentuk perhatian dan pengembangan SSB di Surabaya sangatlah penting dan itu sudah dibuktikan ketika pemkot akan memberangkatkan sembilan atlit SSB dan 1 pelatih ke Liverpool, Inggris pada bulan November 2018.

“Sepulangnya dari Liverpool, diharapkan progress pembinaan di SSB semakin meningkat serta mampu menginsipirasi teman dan pelatih di SSB,” ucap Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya itu.

Sementara itu, pelatih SSB Garuda  (daerah Kodam) Sugihartono menuturkan, agenda ini sangat baik untuk pembinaan kualitas SSB di Surabaya. Menurutnya, akan ada masukan bagi pemkot terkait aturan pemakaian lapangan yang masih ditarik retribusi. Hal ini, cukup memberatkan bagi mereka.

“Saya berharap, pemkot mengetahui dan bisa mencarikan jalan keluar agar anak-anak bisa berlatih secara rutin tanpa ada beban,” pungkas Sugi – sapaan akrabnya. (arf)

Advokat Lucas Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Lucas ke tahap penuntutan.

Dalam waktu dekat, Lucas akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Lucas yang merupakan advokat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, Advokat Lucas Ajukan Praperadilan Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.

Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas Singapura. (rio)

Demi Cerdaskan Anak Perbatasan, Tiap Hari Harus Seberangi Sungai


KABARPROGRESIF.COM : (Kapuas Hulu) Tugas pokok Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) adalah menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melaksanakan patroli patok-patok batas Negara secara rutin, juga melakukan pencegahan terhadap kegiatan ilegal di perbatasan. Selain itu juga melaksanakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Batalyon Infanteri 320/Badak Putih yang ada di Pos Pamtas Klawik, Dusun Klawik, Desa Labian Irang, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar, Selasa (23/10).

Salah satu anggota Pos Pamtas Klawik, Praka Nanang Agus selain melaksanakan tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan Negara juga membantu mencerdaskan anak-anak Dusun Klawik dengan menjadi tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri 04 Bakul.

Ini semua dilakukan oleh Praka Nanang Agus karena terbatasnya jumlah guru yang ada di SD Negeri 04 Bakul, juga atas program dari Dansatgas Pamtas Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana. Yaitu untuk membantu segala kesulitan yang dialami oleh masyarakat sekitar Pos Pamtas.

Keikhlasan dan ketulusan dari Praka Nanang untuk turut memberikan pendidikan pada anak-anak dusun Klawik tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Terlebih dengan infrastruktur jalan, setiap hari Praka Nanang harus menyeberangi sungai Dusun Klawik untuk menuju Ke SD Negeri 04 Bakul bersama anak didiknya dan setiap pagi dia harus menyeberangkan anak-anak yang mau berangkat ke sekolah.

“Pada saat musim hujan, sungai ini relatif sulit untuk diseberangi karena air meluap dan arus besar”, ujar Danpos Pamtas Klawik Sertu Zaka Apriansyah.

Dansatgas Pamtas Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana menyampaikan," Satgas berencana membuat jembatan untuk memudahkan anak-anak Dusun Klawik pergi ke sekolah ".

"Saat ini kami sedang mengupayakan pembuatan jembatan agar anak-anak dan masyarakat mudah menyeberangi sungai ", ungkapnya. (andre)

5 Anggota DPRD Sumut Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan 5 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Kelimanya akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.

"Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Kelima tersangka tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung. Kemudian, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.

Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan.

Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)