Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Korupsi Restribusi Parkir Dishub Pemkot Malang, Jaksa Keluhkan Lambannya Audit BPK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan kebocoran retribusi parkir di Dishub Kota Malang ternyata meninggalkan kisah sedih yang dialami penyidik Pidsus Kejari Malang Kota.

Kisah sedih itu terjadi saat penyidik mengalami kendala penghitungan kerugian yang diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.

Hasil audit itu tak kunjung turun, padahal penyidik dikejar dengan masa penahanan terdakwa Syamsul Arifin, yang saat itu masih berstatus tersangka.

Keluhan sedih ini dari Boby Ardi selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tak kunjung turun, kami akhirnya menggunakan audit Inspektorat Pemkot Malang. Itu dilakukan karena kami dikejar dengan masa penahanan,"ungkap Boby Ardi usai persidangan pembaaan surat dakwaan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum,at (25/10).

Dari hasil audit Inspektorat inilah, lanjut Boby,  akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar.

"Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar Rp. 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi,"sambung Boby.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran  telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar