Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Advokat Lucas Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Lucas ke tahap penuntutan.

Dalam waktu dekat, Lucas akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Lucas yang merupakan advokat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, Advokat Lucas Ajukan Praperadilan Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.

Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas Singapura. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar