Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 April 2015

Selundupkan Burung Nuri, WNA Taiwan divonis 10 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Li Tsung Lin, terdakwa asal Taiwan yang dijerat kasus penyelundupan burung nuri ini akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan ketentuan, apabila tirak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.

Putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2015).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Nining dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem,"ucap Hakim Efran saat membacakan amar putusannnya.

Putusan itu dibaca secara perlahan oleh Hakim Efran, dan langsung di translaterkan oleh penterjemahnya," kalau sudah jelas, apakah terdakwa menerima putusan ini atau masih menyatakan sikap?," tanya Hakim Efran ke Lani selaku penterjemah terdakwa.

Terdakwa dan Jaksa sama sama menerima putusan hakim dan mereka langsung menandatangani putusan itu.

Atas putusan ini, terdakwa Li Tsung Lin dipastikan akan bebas 5 bulan mendatang, pasca ditahan oleh Polisi 28 November 2014 lalu.

Usai putusan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannnya, karena terdakwa tidak memahami peraturan di Indonesia."karena saya tidak tau aturan di negara ini, makanya saya menyesal dan tidak akan pernah mengulangi lagi,"kata terdakwa yang diterjemahkan oleh Lani.

Selain itu, bila dirinya bebas dalam 5 bulan kedepan, terdakwa mengaku tidak akan tinggal di Indonesia lagi, pasalnya oleh Pemerintah RI, dia akan dideportasi usai menjalani masa hukuman. "Jelasnya, saya tidak lagi tinggal di Indonesia, karena sesudah hukuman ini saya di deportasi ke negara asal saya,"sambung terdakwa.

Sementara, terdakwa mengaku tidak akan melaporkan penterjemahnya bernama Veve, yang sudah menipu terdakwa sebesar 75 juta guna menyuap jaksa dan hakim untuk meringankan hukumannya. Penipuan itu dilontarkan terdakwa pada persidangan sebelumnya, saat terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembelaan.

"Saya tidak akan melapor, karena terbentur waktu saja, tapi saya akan menegur orang yang mengaku orang tua Veve di Taiwan,"jelasnya.

Seperti diketahui, penangkapan terdakwa berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) sekitar pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.

Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan.

Tak hanya itu, Agar  memuluskan aksinya, terdakwa bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, petugas sekuriti bandara.

Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing.

Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN. Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar