Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 Februari 2016

Abdulrahman Jalankan Bisnis Jual Beli Satwa Dilindungi Tanpa Ijin Kepala Lingkungan, Ini Penjelasannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keterangan Tafricha, Ketua RT Jalan Gresikan, Krembangan dalam persidangan terlihat memberatkan Abdulrahman Assegaf, terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi.

Pada persidangan diruang tirta PN Surabaya, Senin (1/2), Tafricha mengaku tidak mengetahui, terdakwa berusia 65 tahun ini memiliki usaha ilegal. "Setahu saya gudang itu untuk pengolahan ikan Teripang, saya tidak tahu kalau ternyata juga untuk usaha jual-beli satwa dilindungi," terangnya dalam persidangan.

Saksi wanita yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) ini baru mengetahui, setelah anggota polisi Satuan Reserse Polres Pelabuhan Perak Surabaya dan tim dari Bareskrim Mabes Polri berhasil menggrebek gudang milik terdakwa. "Waktu diperiksa polisi saya dikasih tahu bahwa barang-barang di gudang itu merupakan barang terlarang," terangnya.

Keterangan Tafricha semakin dikuatkan oleh saksi Ayu Diah, karyawan terdakwa. Ia mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis haram di dalam gudangnya. Ia pun tidak tahu bahwa bisnis pengolahan ikan Teripang hanya dijadikan kedok terdakwa untuk menjalankan bisnis jual-beli satwa yang dilindungi pemerintah. "Awalnya saya tidak tahu, saya tahunya setelah gudang digerebek polisi," terangnya.

Abdulrahman Assegaf didudukan sebagai terdakwa karena telah memperjual-belikan satwa dilindungi, yang menyaru bisnis pengolahan ikan Teripang. Terdakwa dijerat dengan pasal 40 jo pasal 21 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati.

Bisnis haram terdakwa terungkap, saat polisi berhasil menggrebek usaha gudang pengolahan ikan teripang milik terdakwa pada 21 Oktober lalu. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain 345 sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut milik terdakwa.

Selama ini transaksi hewan langka itu nyaris tak terendus polisi karena dalam menjalankan bisnis haramnya terdakwa menyaru sebagai tempat pengolahan ikan Teripang. Dalam menjalankan bisnisnya, warga Jalan Manukan Yoso, Surabaya itu bisa meraup untung sebesar Rp 1 miliar lebih. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar