Penyelundupan Sabu 2.5 kg Dalam TV, Digagalkan Bea dan Cukai Juanda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis Menthamphetamine ( Sabu ) seberat  2.570 gram.

Pengagalan upaya penyelundupan ini berawal penumpang laki- laki berinisial MR (  27 ) dengan penerbangan Air Asia XT- 323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Surabaya.

" Berdasarkan hasil profiling dan pengamatan oleh petugas,pelaku tersebut benar membawa sabu. " ujar Herru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat gelar konferensi pers Jumat ( 26/2/2016 ) di Kantor

Menurutnya,upaya penyeludupan Narkotika terbilang cukup cerdik,pasalnya barang haram yang dibawa oleh pelaku disimpan didalam Televisi.

" Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa TV  LED,ironisnya saat di diperiksa fisik benda tersebut,bukanlah komponen mesin Televisi.melainkan Sabu - sabu yang berisi 18 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat bruto 2.570 gram."ujarnya.

Menurut Herru,barang haram yang telah terbungkus ini,merupahkan jenis Methamphetamine dengan kualitas terbaik.

" Kulaitas sabu sangat bening dan barang tersebut memiliki nilai jual yang sangat mahal." terangnya
Herru menambahkan,dengan ditemukannya barang sabu ini,maka pelaku akan dijerat dengan melanggar undang- undang kepabeanan pasal 102 dan melanggar narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2.hukumannya adalah pidana dan membayar denda.

" Pelaku diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran.sehingga pelaku akan dijerat hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar. (Adji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah