Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Februari 2016

Inilah Gaya Ratusan Warga Tanjung Sari Saat Demo di Pengadilan Negeri Surabaya

Tuntut Hak Tanah 35 Hektar Yang Dikuasai Tiga Perusahaan Pengembang




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan warga Tanjungsari melakukan aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2/2016).

Warga yang mayoritas perempuan ini melakukan aksi dengan membentangkan spanduk yang berisi agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhati-hati terhadap para pelaku pencaplokan tanah milik warga Tanjungsari.

Tak cukup disitu, warga juga melakukan aksi mencoret-coret wajahnya dengan bedak putih dan spidol warna merah.

" Kita menuntut supaya Pengadilan untuk mengembalikan tanah milik kami yang diserobot oleh tergugat," ujar Nurul salah satu peserta aksi.

Nurul menambahkan, warga Tanjungsari terus berjuang untuk merebut kembali tanah seluas 35 hektar yang "dicaplok" oleh tiga perusahaan pengembang,yakni PT Darmo Satelit Town, PT Darmo Grand dan PT  Darmo Permai.

Dua kali warga melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua kali gugatannya tidak dikabulkan oleh hakim pemeriksa gugatan tersebut.

Saat ini Kepala Keluarga Warga Tanjungsari ini kembali melakukan gugatan perdata. "Kita rubah strateginya, yang dulu class action, sekarang gugatan perdata biasa,"terang Eggi Sudjana di PN Surabaya, kuasa hukum warga.

Diterangkan Eggi, tiga perusahaan pengembang itu sudah 41 tahun lamanya menguasai lahan tersebut.

Terlebih setelah mengantongi  dua sertifikat yang diterbitkan BPN Surabaya Nomor 2083 dan 2084 tahun 2002. "Dasar terbitnya sertifikat saja sudah nggak jelas, warkah aslinya masih ada di warga, kok bisa muncul sertifikat,"terang Eggi.

Dijelaskan Eggi, Proses persidangan ini masih berlanjut ke tingkat mediasi, namun diupaya mediasi keduanya pada persidangan tertutup diruang candra PN Surabaya, Selasa (2/2), kuasa hukum para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipal. "Ini perentah hakim, prinsipal harus datang dan sidang tadi para prinsipal harus dihadirkan pada mediasi berikutnya,"terang Eggi usai persidangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar