Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Februari 2016

Pengendali Sabu 50 Kg Aiptu Abdul Latief Dituntut Mati, Susi Langsung Menangis dan Nyaris Pingsan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tri Diah Toriassiah alias Susi tak henti-hentinya menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadapnya.

Selama pembacaan surat tuntutan diruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (2/2), Susi mengusap air matanya dengan kerudung biru yang dikenakannya.

Bahkan hingga usai persidangan, Dia nyaris pingsan saat petugas pengamanan akan membawanya ke ruang tahanan PN Surabaya.

Dijelaskan dalam tuntutan jaksa , Susi adalah makcomblang atau perantara yang mengenalkan Aiptu Abdul Latief dengan Yoyok, Napi Lapas Nusa Kambangan dan juga pemilik 50 Kg Sabu yang diedarkan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama istri siri-nya yakni Indri Rahmawati.

"Atas perentah Susi inilah, 50 Kg sabu itu diambil Abdul Latip di Hotel di Oval Surabaya dan selanjutnya dijual belikan oleh Abdul Latief bersama Indri Rahmawati,"terang Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya.

Susi melakukan pemufakatan jahat dan persengkokolan menjadi perantara narkoba golongan 1 bukan tanamana yang beratnya melebihi dari 5 gram. Karenanya, Residivis kasus serupa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan jaksa, sedangkan yang memberatkan, Susi tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi anak bangsa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan,"ucap Karmawan diakhir pembacaan tuntutannya.

Hakim Kamaruddin Simajuntak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,  memberikan kesempatan Susi dan Pengacaranya untuk membuat pembelaan. "Silahkan buat pembelaan, bisa sendiri-sendiri atau langsung ke pengacaranya saja,"ucap Hakim Kamarudin yang disertai anggukan kepala Susi sebagai pertanda mengerti ucapan Hakim.

Amirullah selaku pengacara terdakwa Susi tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi."Intinya kami ajukan pledoi,"singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di Kostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief dirumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Susi ditangkap lantaran menjadi pengendali peredaran sabu 50 kg tersebut. Dia mengendalikan Abdul Latief dari balik penjara Rutan Medaeng.

Sabu tersebut milik Yoyok, Bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan. Berkas perkara Yoyok hingha saat ini belum P21, Namun keberadannya sudah dipindah ke Lapas Porong.

Sementara dalam persidangan sebelumnya,  Abdul Latief dan Indri Rahmati divonis mati oleh Hakim Ferdinadus. Dari 50 kg sabu itu, keduanya berhasil menjual sebanyak 37 kg dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar