Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Desember 2018

Anulir Putusan MA, Warga Surabaya Minta Hakim PN Surabaya Diperiksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jihad Arkhaudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Bawas MA RI) dan ke Ketua Badan Pengawas Peradilan Umum (Badilum) oleh Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan, Surabaya.

Aksi pelaporan itu dilakukan Mulyanto saat dirinya mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya yang ditangani Hakim Jihad Arkhaudin. Gugatan perdata itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Hairanda Suryadinata, penasehat hukumnya dikasus pidana.

Dalam kasus pidana itu, Hairanda dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Mulyanto. Penipuan dan penggelapan tersebut terkait sejumlah permintaan dana  sebesar Rp 167 juta untuk SP3 kasus pidana yang didera istri dan anak dari l Mulyanto.

Putusan bersalah melakukan tipu gelap itu telah incracht dan Hairanda pun telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya.

Namun upaya mengambil kembali uang yang telah dibayar Mulyanto ke Hairanda melalui gugatan perdata berakhir buruk. Hakim Jihad Arkhaudin  menolak gugatan Mulyanto dan menganulir pertimbangan Hakim Agung saat menyatakan Hairanda terbukti bersalah melakukan tipu gelap terhadap Mulyanto.

"Karena itu saya meminta perlindungan  hukum ke Bawas MA dan Badilum dengan tujuan agar memeriksa Hakim Jihad karena telah menyalahgunakan sumpah jabatannya untuk berlaku netral saat mengadili perkara,"kata Mulyanto pada kabarprogresif.com, sambil menunjukan beberapa bukti tanda terima pengaduannya, Rabu (5/12).

Untuk melawan putusan hakim Jihad Arkhaudin itu, masih kata Mulyanto, saat ini Ia telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dengan Nomor Perkara 654/Pdt/2018/PT.Sby.

Upaya banding itu dilakukan Mulyanto untuk mendapat kepastian hukum terkait penyimpangan hukum yang dituangkan dalam putusan hakim Jihad Arkhaudin.

"Saya banding, karena putusan Hakim Jihad bertentangan dengan fakta yang ada dalam putusan pidana tingkat pertama hingga kasasi. Pertimbangan yang bertentangan itu dengan menyebut bahwa dana SP3 itu adalah wanprestasi. "pungkas Mulyanto. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar