Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Desember 2018

Kisruh Perebutan Universitas Kanjuruhan Malang

Keterangan Saksi dan BAP Beda, Tidak Ada Uji Labfor Pemalsuan Dokumen Christea 



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Christea Frisdiantara, ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/12).

Agenda sidang meminta keterangan saksi-saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya, kepala kelurahan (lurah) sebagai saksi pelapor, sekretaris kelurahan, RT dan RW, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Eko Supriyono terkuak beberapa fakta persidangan yang menyebutkan adanya ketidakcocokan apa yang disampaikan oleh saksi dan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum terdakwa Christea Frisdiantara, Anggir Sulistia menjelaskan, menurut keterangan saksi Lurah Magersari Moch Arifin, sebelum mengetahui adanya pemalsuan dokumen, dia ditemui seseorang dari Malang yang datang memperlihatkan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah dokumen.

"Saat itu orang Malang yang tidak diketahui identitasnya bersama dirinya (saksi pelapor) dan Babinsa melakukan koordinasi membahas pemalsuan tanda tangan ini. Lurah kemudian diarahkan untuk membuat laporan," ungkap Anggir Sulistia usai persidangan.

Namun keterangan Lurah Magersari tidak sesuai dengan yang tercantum dalam BAP, dimana pada bulan Juni lalu ada seseorang dari Malang yang menelpon saksi untuk diajak bertemu di Polsekta Sidoarjo.

"Di BAP disebutkan tanggal 3 Juni jam 6 sore, bertemu dengan seseorang dari Malang di Polsek. Di sini keterangannya jelas beda dengan BAP. Tentunya beberapa fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya," ungkapnya.

Majelis Hakim saat persidangan, lanjut Anggir, menanyakan hasil bukti uji Labfor (laboratorium forensik) yang harus dilampirkan dalam BAP untuk tindak pidana pemalsuan.

"Jadi kita bingung, sebenarnya apa yang dipalsukan dan oleh siapa, karena tidak ada dokumen yang mendukung yang menyebutkan telah terjadi pemalsuan. Bisa saja dokumen tersebut ditandatangani oleh orang lain atau juga oleh terdakwa maupun oleh lurah,  semua masih samar karena tidak ada bukti labfor yang menyebutkan kalau tandatangan tersebut adalah palsu," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula adanya dokumen kependudukan atas nama terdakwa Christea Frisdiantara yang berdomisili di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan Lurah Magersari. Hal tersebut akhirnya oleh Lurah Magersari Moh Arifin dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Kasus yang menjerat Christea ini memang sarat kejanggalan. Adanya orang Malang yang membawa dokumen pemalsuan Lurah Magersari hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Hal ini terlihat ada upaya kriminalisasi. Apalagi dalam BAP, menurut hakim, tidak dicantumkan bukti uji labfor pemalsuan dokumen.

Kasus Christea ini merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedja’i sebagai ketua yayasan lama dan Christea selaku ketua yayasan baru yang sah.

Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.

Setelah akhir masa jabatan Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Christea Frisdiantara.

Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

Saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.

Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.

Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Di sini kemudian masalah muncul. Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda  Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.

Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.

Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifien mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.

Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar