Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Desember 2018

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Kasi Intel Kejati Bengkulu


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

Penyuapan itu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada Juni 2017. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

" Dalam pengembangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Ketiga tersangka baru itu merupakan pejabat pada satuan kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Mereka adalah M Fauzi dan Edi Junaidi selaku kepala satuan kerja dan Apip Kusnadi selaku pejabat pembuat komitmen.

"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," papar Febri.

Febri mengatakan, pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.

" Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan," kata dia.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Febri dalam kasus ini tiga tersangka sebelumnya telah divonis. Parlin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Amin dan Murni divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar