Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 20 Desember 2018

Aktivis Anti Korupsi Menduga Kematian dr Bagoes Tidak Wajar


KABARPROGRESIF.COM :(Surabaya) Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko menduga kematian dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM di Lapas Porong  tidak wajar.

"Perlu diketahui penyebabnya dan hasil otopsi nantinya harus dipublikasikan ke publik, mengingat Almarhum ini adalah saksi mahkota dipenyidikan yang sedang diusut Kejati Jatim," kata Ponang dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ponang, kematian dr Bogoes tidak menjadi alasan Kejati Jatim untuk menghentikan  penyidikan jilid II Korupsi P2SEM tersebut.

"Keyakinan saya penyidikan harus terus dijalankan, mengingat dr. Bagoes selaku Justice Collaborator dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di hadapan penyidik. Artinya kualitas keterangan almarhum sebagai saksi sah secara hukum. Kasus P2SEM Jilid Kedua harus dan terus dijalankan dengan kemauan baik dari pihak penyidik di Kejati Jatim," jelas Ponang.

Untuk diketahui, dr Bagoes menghembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas  tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4  blok G wing 1.

Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar