Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2020

Maling Beras, MA Ditangkap Polisi



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap pria berinisial MA (20).

Warga Benowo Surabaya ini ditangkap lantaran mencuri beras berkarung-karung di salah satu toko kawasan Sambikerep Surabaya.

Polisi berhasil menangkap MA ini lantaran berkat bantuan dari CCTV.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrik Kusuma Wardhana mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban pemilik toko dikawasan Sambikerep.

"Awalnya korban mengaku sering kehilangan beras di toko miliknya. Kemudian korban memasang kamera CCTV untuk mencari tahu siapa yang sering mengambil beras ditempatnya," kata Hendrik kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Hendrik menambahkan, dari hasil rekaman camera CCTV tersebut, petugas akhirnya bisa mengungkap siapa pelaku pencurian itu. 

Terdapat dua pelaku yang selalu melakukan pencurian beras itu dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelakunya dua orang, satunya masih DPO," ungkap Hendrik.

Dari pengakuan tersangka, terungkap jika tersangka sering melakukan pencurian beras di toko tersebut.

Kenapa bukan uang atau barang berharga lainnya yang dicuri? Hendrik menjelaskan menurut keterangan tersangka karena lebih mudah dan gampang.

"Pengakuanya dijual kembali," ujarnya.

Sementara itu, MA mengaku jika melakukan perbuatan mencuri beras, lantaran selama masa pandemi, warga Benowo yang memiliki satu anak ini, kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, tidak memiliki pendapatan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Karena kebutuhan (mencuri beras) ada yang dipakai sendiri. Uangnya untuk keluarga, satu sak seharga Rp 50 ribu," tandas MA.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 Kg dan satu buah motor yang digunakan mencuri.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam terjerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/Ar)

0 komentar:

Posting Komentar