Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 April 2022

Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolrestabes Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi 'Ketupat Semeru - 2022' di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/4). 

Kegiatan tersebut digelar secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan tema 'Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022, Wujud Sinergi Polri dengan Instansi Terkait untuk Menjamin Masyarakat Aman dan Sehat dalam Perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah Tahun 2022’.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Erwin Rustiawan, membacakan amanat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. 

Sebab, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakan dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik juga tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Namun perlu tetap ditegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai dan harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, pada saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah. 

Sehingga diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh stakeholder terkait agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 Hijiriah tahun 2022. 

“Kita harus menyiapkan masyarakat agar aman dari penularan Covid-19 dengan terus menggelar kegiatan vaksinasi untuk mengejar target pada 30 April 2022 khususnya wilayah Jawa dan Bali mencapai 100 persen untuk dosis 2, booster 30 persen dan lansia 70 persen, disertai dengan berbagai upaya pencegahan untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari pandemi Covid-9,” terang dia.

Oleh karena itu, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan operasi Ketupat 202, yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 - 9 Mei 2022. 

Fokus pengamanan adalah masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pada dua minggu sebelum pelaksanaan operasi yaitu pada tanggal 14-27 April 2022, Polri juga telah telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lainnya, serta tetap menggelar operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 khusus di wilayah Polda se-Jawa dan Bali.

“KRYD akan dilanjutkan kembali pasca Operasi Ketupat 2022, yaitu pada tanggal 10-17 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus balik yang memungkinkan masih terjadi serta penanganan Covid-19. Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 HIjirah harus diantisipasi, kita harus menggandeng tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat,” kata dia.

Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM yang diberlakukan dari tanggal 19 April-9 Mei 2022, serta SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

“Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah,” ujar dia.

Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, harus disikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan. Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijiriah harus dapat dilaksanakan dengan baik melalui beberapa langkah penting.

Pertama, melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan. Kedua, mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi terpasang dan benar-benar digunakan. 

Jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung diarahkan ke gerai-gerai vaksinasi terdekat. 

Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Ketiga, melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan. Keempat, mengawasi sepenuhnya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi terlindungi dari bahaya penularan Covid-19,” kata dia.

Kelima, melakukan testing, tracing, treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI, dan Pemda untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat,  atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada. 

Keenam, melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan menyiapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyan.

“Ketujuh, melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada Kab/Kota yang belum mencapai target. Dan kedelapan, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow, buka tutup gate tol, maupun ruas jalan tertentu saat arus mudik/balik maupun jalan-jalan menuju tempat wisata dan sosialisasi melalui media secara masif, sehingga masyarakat dapat mengatur rencana perjalanan,” pinta dia.

Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka arus mudik maupun arus balik dapat berjalan lancar dan laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali. 

Oleh karena itu, sinergitas antar pemangku kepentingan harus solid. Di sisi lain, berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang harus diantisipasi.

“Antara lain, ancaman terorisme, premanisme, aksi sweeping oleh ormas, kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok, antrian dan kelangkaan BBM, kejahatan konvensional (3C), penyakit masyarakat, konflik buruh terkait THR, balap liar, penyalahgunaan narkoba, petasan, perkelahian antar kelompok/antar kampung, aksi perusakan fasilitas umum, kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan,” pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar