Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 April 2022

Kejagung Duga Adanya Manipulasi Soal Izin Ekspor Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa adanya manipulasi mengenai izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Febrie menyampaikan, bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 yang mensyaratkan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor, dikutip dari CNN Indonesia.

Lalu, persentase tersebut meningkat 10 persen menjadi 30 persen sesuai dengan Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“Ketika izin ekspor pada kenyataan DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi,” kata Febrie dalam konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat 22 April 2022.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus izin pemberian ekspor.

Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan pengecekan mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuh oleh eksportir untuk mendapatkan izin ekspor.

“Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataanya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi,” ucap Febrie.

Febrie juga menambahkan, bahwa Indra telah ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup kuat.

Selain itu, kata Febrie, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan dometsik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung,” ujar Febrie.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor tahun 2021-2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

0 komentar:

Posting Komentar