Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 April 2022

Terdeteksi di Tomohon, Tim Tabur Kejaksaan Bergerak Tangkap Stanly Kopalit


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana penipuan asal Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao bernama Stanly Kopalit.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu 23 April 2022 pukul 00:29 WITA bertempat di Jalan Tumpang - Kwalangkoan Lansot Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (24/4/2022).

Stanly Kopalit adalah terpidana kasus penipuan. Awalnya dia berjanji akan menyelesaikan pengerjaan 1 unit rumah milik korban HL seharga Rp240 juta pada pertengahan Oktober 2019.

Namun hingga waktu yang disepakati, Terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227 juta.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, Terpidana Stanly Kopalit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum. Sehingga hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan oleh Jaksa Eksekutor ke alamat Terpidana sesuai KTP," kata Ketut.

Pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor: Print— 659/P.4.26.8.2/Eoh.3/11/2021 tanggal 05 November 2021. Namun atas panggilan tersebut Terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi.

Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh Terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan Terpidana tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya, maka oleh karena itu Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah diketahui keberadaannya di Kota Tomohon. 

Tim Tabur langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ketut.

0 komentar:

Posting Komentar