Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 April 2022

Dua Kepala BKPSDM Tersangka Suap CASN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkup pemerintah daerah terjadi kecurangan.

Polisi pun menangkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol dan Kolaka Utara atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.

Selain itu, polisi juga menahan 28 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus uang suap. Para tersangka diduga meraup uang sebesar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta,” kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Samsu menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diantara para tersangka 21 orangnya adalah warga sipil dan terdapat tim teknologi dan informasi (IT).

Sedangkan 9 sisanya pegawai negeri sipil (PNS), yang di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol dan Kolaka Utara, Staf BKN Makassar, serta Staf BKD Provinsi Sulawesi Barat.

“(Yang sipil) ada orang IT, memang dia jago komputer, dibayar,” ujarnya.Polisi sendiri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti kasus ini. Para tersangka sendiri ditangkap dari sejumlah wilayah.

Diantaranya, wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server sehingga bisa membantu peserta CPNS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.Atas adanya kasus ini, terdapat 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.

“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya. 

0 komentar:

Posting Komentar