Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 April 2024

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Ghufron di Kementan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Dewas KPK memang belum memerinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementan. 

Namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. 

Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tutur Syamsuddin.

Duduk Perkara Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. 

Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.

Ghufron dan Alex Marwata pun telah diperiksa oleh Dewas KPK. Keduanya diperiksa terkait laporan tersebut pada akhir Februari lalu.

0 komentar:

Posting Komentar