Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 November 2014

Hakim Ragukan Keterangan Saksi SPK Polsek Genteng


KABARPROGRSIF.COM : Setelah sempat tidak hadir sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta akhirnya dapat menghadirkan Sugiharto (59), Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Genteng sebagai saksi kasus narkoba atas terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan DPRD Kota Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (3/11/2014),Tinuk Suhartatik selaku ketua majelis hakim terkesan ragu atas keterangan yang disampaikan oleh Sugiharto.

Dalam keterangannya, Sugiharto mengaku ada seseorang yang menghubungi Polsek Genteng dan mengatakan ada seorang PNS Pemkot Surabaya yang dinas di DPRD Surabaya membawa Narkotik. Pelapor juga memberikan ciri ciri sepeda motor milik terdakwa beserta Nopol nya.

"Setelah itu, saya langsung sampaikan ke reserse,"terangnya.

Sontak keterangan yang sepele itu langsung di tangkap oleh hakim Tinuk dan meminta agar saksi Sugiharto menjelaskan peristiwa yang dialami."Saudara sudah disumpah dan ini menyangkut nasib seseorang,"ujar hakim Tinuk.

Hakim menilai ganjal keterangan yang dijelaskan saksi Sugiharto. Pasalnya sebagai petugas SPK, semestinya Polisi tidak gegabah menyikapi laporan tersebut.

"Tentunya sebagai petugas anda memiliki SPO dalam menyikapi laporan masyarakat,"sergah hakim Tinuk pada saksi.

Dalam menerima laporan melalui telepon itu, Sugiharto semestinya menanyakan identitas pelapor secara detail, termasuk nama dan alamat pelapor, namun hal itu tak dilakukannya.

Diterangkan saksi Sugiharto, pelapor yang menghubunginya adalah laki laki, yang kira kira usianya sudah dewasa.

"Kami hanya menerima informasi saja, benar tidaknya saya serahkan ke reserse,"ucap sugiharto.

Seperti diketahui, Nuri Subagyo ditangkap saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya. Pas dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi pada 11 Agustus 2014 lalu, ditemukan sabu di dalam helm-nya.

Nuri adalah PNS di sekretariat dewan. Saat ditangkap, warga Gunungsari tersebut masih dalam keadaan mengenakan seragam lengkap.

Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Polsek Genteng. Nuri sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar