Rabu, 24 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana di Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2017 sampai 2018.

Dua tersangka itu yakni ZL sebagai bendahara di Kecamatan Bukit Kapur, dan B‎ sebagai PPK di kecamatan Bukit Kapur.

"Sudah kita tetapkan ‎dua tersangka tersebut pada Senin 22 Februari 2021, namun tidak kita lakukan penahanan karena pertimbangan waktu dan pekerjaannya yang masih aktif sebagai ASN di kecamatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Intel, Dede, Rabu (24/2/2021).

‎Dede menerangkan, kasus tindak pidana Korupsi penyelewengan dana di Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2017 sampai 2018 ini, dilakukan dengan cara memfiktifkan SPPD ‎dan biaya makan minum.

Untuk kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana di Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2017 sampai 2018, dilakukan dengan cara memfiktifkan SPPD ‎dan biaya makan minum dan lainnya kata Dede sebesar Rp 320 juta.

Dede menerangkan, untuk penyelidikan sendiri dimulai sejak 2019, dan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 434 orang, karena keterbatasan anggota, pada 2021‎ baru ditetapkan.

"Setelah ditetapkan tersangka maka ke dua tersangka akan dilakukan penyidikan khusus, ke dua tersangka masih koopratif ‎setiap dimintai keterangan," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive