Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Adik Benny Tjokro Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (15/4).

Dari 15 saksi yang diperiksa, salah satunya DT, adik tersangka Benny Tjokrosaputro. Adik Benny Tjokro yang berinisial JT, sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/4).

Saksi lain yang diperiksa di antaranya, TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, dan SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia.

Kemudian, SD selaku Direktur Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, NS selaku Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 sampai 2018, dan PDH selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama.

Penyidik terus melacak dan mengumpulkan aset yang diduga berasal dari korupsi di PT Asabri. Taksiran sementara nilai aset sitaan yang sudah dihitung mencapai Rp 10,5 triliun.

"Ya sekarang kan persiapan pemberkasan ya, sekarang sudah Rp 10,5 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan.

Untuk dugaan kerugian keuangan negara sebenarnya sudah dihitung BPK tetapi belum diumumkan. Di sisi lain, Kejagung telah mendapatkan penghitungan kerugian negara sementara yaitu sekitar Rp 23,7 triliun.

Kejagung diketahui sudah menyita aset tersangka mulai dari perhiasan, mobil mewah hingga kapal tanker terkait skandal Asabri. Barang mewah itu disita untuk upaya jaksa dalam pengembalian dugaan kerugian keuangan negara.

Terbaru, penyidik menyita aset tanah seluas 220 ribu m2 atau 22 hektare di Serang, Banten. Aset itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.

Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Lalu IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

0 komentar:

Posting Komentar