Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 April 2021

Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan gudang arsip terkait dugaan korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.

Lembaga penegak hukum ini mencari bukti untuk menunjang pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten.

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di gudang arsip Masjid Raya Albantani. 

Penggedelahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.

"Tujuan kita melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Raya Albantani, Senin 19 April 2021.

Berkas yang diamankan berupa proposal, pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang terkait hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.

Dokumen yang diamankan dalam jumlah banyak. 

"Banyak belum sempat bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujarnya.

Sebelum melakukan penggeledahan di gudang arsip, kata dia, semula pihaknya mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.

Lalu, pihaknya diarahkan bahwa berkas menyangkut dana hibah tersimpan di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani.

"Mungkin setelah ke tempat DPKD terkait pencairan dana," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan wartawan, dari Gudang Arsip Masjid Raya Albantani, tim Kejati Banten kembali mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.

Mereka meminta dokumen berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, SP2D dan data penerima dana hibah ponpes.

0 komentar:

Posting Komentar