Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 April 2021

Perkara Korupsi Perpajakan Tahun 2016–2017 Dirjen Pajak, KPK Panggil 2 Saksi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Perkara dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih bergulir di ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, KPK kembali memanggil dua saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016–2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua saksi yang dipanggil KPK adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

"Hari ini, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 21 April 2021.

Menurut keterangan Plt Ali Fikri, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak dan telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, nilai suap ditaksir mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Plt Ali Fikri menyebutkan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan ketika tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi seperti Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Selanjutnya, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021, dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis, 25 Maret 2021.

Dari tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 – 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Bahkan kembali KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat, 9 April, tetapi tidak menemukan barang bukti lantaran ada dugaan dihilangkannya oleh pihak-pihak tertentu.

Atas insiden tersebut, KPK mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK turut meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain APA dan DR, ada empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

0 komentar:

Posting Komentar