Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 April 2021

Satreskrim Polres Serang Kota Berhasil Ungkap Prostitusi Online Via Mechat di Lynn Hotel


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil bmengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn di Jln. Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang-Banten, Sabtu (17/4/2021) malam.

Prostitusi online ini tetap berjalan di bulan ramadhan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB di Kota Serang, Banten.

Dan di Kamar 508 di hotel Lynn Kota Serang menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.

"Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, kepada media, Senin (19/04/2021).

Nandar menjelaskan, pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Selanjutnya, sang mucikari (AM) mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto - fotonya. Untuk Mucikari dan PSK keduanya merupakan warga Kota Serang," terangnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari tangan AM dan A, pihaknya menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk yang ditahan sesuai dengan undang-undang, hanya mucikari.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar