Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 April 2021

Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Benur Ajukan Justice Collabolator


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama terkait perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Untuk terdakwa Siswadhi Pranoto dalam persidangan ini kami ingin sampaikan kami ingin mengajukan permohonan Justice Collabolator,” kata penasihat hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyyona, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Petrus mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan berterus terang mengungkap kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Karena sejak OTT sampai persidangan ini, terdakwa Siswadhi sejak dilakukan penggeledahan sudah menyatakan sikap untuk bekerja sama dan menyerahkan data apa saja,” imbuh Petrus.

“Dalam kesempatan ini kalau di penyidikan sudah kami serahkan yaitu semua pernyataan dari terdakwa sendiri, pernyataan komitmen dari penasihat hukum, dan kronologis yang dibuat oleh terdakwa,” lanjut dia.

Permohonan JC itu pun sudah diserahkan ke majelis hakim. Hakim lantas mengonfirmasi kepada Siswadhi perihal isi dari surat tersebut.

“Benahkah saudara sendiri yang menulis permohon untuk JC dengan tulis tangan seperti ini?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Siswadhi.

“Atas permohonan JC dari terdakwa dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik yang selanjutnya majelis hakim akan mempelajarinya dengan baik serta dihubungi dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pada bagian akhir akan menentukan sikap atas permohonan tersebut,” tandas hakim.

Status JC memungkinkan seorang terdakwa mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya misalnya remisi. Syaratnya, terutama terdakwa bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Siswadhi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perbuatan tindak pidana itu ia lakukan bersama-sama dengan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih.

Melalui mereka, Edhy Prabowo menerima suap senilai total Rp25,7 miliar terkait dengan izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Siswadhi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar