Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 April 2021

TNI AL Sita 100 Kg Sabu dan Ekstasi dari Kapal Penyelundup di Perairan Asahan Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) TNI AL mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Saat itu, petugas TNI AL menghentikan kapal yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal pada Minggu, 18 April dini hari. 

Diduga kapal masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D.Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Rasyid.

Kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

0 komentar:

Posting Komentar