Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Diduga Penyimpangan Tugas, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diamankan Satgas 53, Kajari Beri Tanggapan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda yang baru enam bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini tersandung kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kasi Pidsus Yuda diamankan oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung di kantornya, JL Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan di dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya dalam keterangan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Gaos menyebut pihaknya belum dapat memastikan terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut lantaran itu adalah tugas dan ranah Kejagung RI.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejaksaan (Kejagung)," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diduga dilakukan Kasi Pidsus.

"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar," ucap Gaos.

0 komentar:

Posting Komentar