Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 Oktober 2021

Eks Kadispar Buleleng Divonis Ringan, Jaksa Banding


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan melakukan banding terhadap perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Jaksa mengajukan banding karena hukuman penjara dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim, dirasa belum sesuai.

Jaksa menyatakan banding pada panitera di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada pukul 10.00 pagi kemarin (8/10).

Rencananya jaksa akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kurun waktu 14 hari mendatang.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, tim JPU telah mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim beberapa waktu.

Setelah mempelajari putusan tersebut, JPU berpendapat ada beberapa perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim.

Khusus untuk terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, jaksa berpendapat sanksi pidana penjara yang diberikan terlalu rendah.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Sementara dalam berkas tuntutan, JPU mengajukan tuntutan berbeda.

Untuk terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratni dan I Nyoman Gede Gunawan, JPU sempat mengajukan tuntutan selama 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, JPU mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara.

Ditambah lagi JPU menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya berbeda-beda.

“JPU berpendapat para terdakwa yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, pidananya terlalu rendah. Sehingga penuntut umum memutuskan mengajukan banding,” jelas Jayalantara kepada Jawa Pos Radar Bali.

Khusus terdakwa Made Sudama Diana, JPU dapat menerima sanksi pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dari tuntutan 4 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Meski begitu, JPU tetap mengajukan banding untuk berkas perkara terdakwa Made Sudama Diana.

JPU memiliki perbedaan pandangan soal hukuman uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Sudama Diana membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.896.416 subsidair 1 tahun penjara.

Jaksa berpendapat nominal itu masih jauh dari perhitungan tim penuntut umum.

Dalam berkas tuntutan, JPU sempat meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 131.285.622 subsidair 2 tahun penjara.

“Ada perbedaan persepsi soal uang pengganti kerugian negara. Karena ada uang rekanan yang juga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap angka kerugian negara ini bisa dihitung ulang oleh hakim tinggi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.

0 komentar:

Posting Komentar