Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Kejari Sorong Selamatkan Kerugian Negara Dan Denda Senilai Rp 863 Juta Lebih


KABARPROGRESIF.COM: (Sorong) Setelah sekian lama akhirnya Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengembalian kerugian negara serta denda dari terpidana korupsi proyek pengadaan air bersih di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther Loupatty.

Penyerahaan kerugian negara sebesar Rp 663.360.000 serta denda Rp 200.000.000 dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa, 12 Oktober 2021

Kerugian negara beserta denda yang jumlahnya sebesar Rp 863.360.000 tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI Cabang Sorong.

Kepala Kejaksan Negeri Sorong melalui Kasi Intelijen, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan adanya pengembalian kerugian negara serta denda dari terpidana Marthen Luther Loupatty, yang diwakili oleh perwakilan keluarga.

Lebih lanjut Sastra menjelaskan, Kejari Sorong telah melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013.

Terpidana Marthen Luther Loupatty selaku Direktur PT Delta Metamani terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubhan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sastra menambahkan, yang bersangkutan dijatuhi pidana oleh Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan. 

Marthen Luther Loupatty pun di hukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360 000, jika tidak maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung ini otomatis perkara tipikor pengadaan air bersih di dinas perikanan dan kelautan kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2013 telah berkekuatan hukum tetap.

” Saat ini terpidana Marthen Luther Loupatty masih menjalani hukuman di Lapas Sorong,” ujar Sastra.

Sastra tak menampik bahwa setelah putusan PN Tipikor Manokwari nomor 17/ Pid.Sus.TPK/2017 tanggal 22 Maret 2018 kemudian berlanjut putusan PT Jayapura nomor 27/Pid.Sus.TPK/2018 tanggal 28 Juni 2018 hingga putusan MA nomor 2504 K/PID.SUS/2018 tanggal 3 Desember 2018 terpidana langsung menjalani hukuman di Lapas Sorong.

Diketahui, Marthen Luther Loupatty yang adalah direktur PT Metamani memenangkan tender proyek pengadaan air bersih dari dinas KKP kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2013 senilai Rp 2.178.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum.

0 komentar:

Posting Komentar