Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Satgas 53 Kejagung, 'Pasukan Khusus' yang Paling Ditakuti Para Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru-baru ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021. 

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Nama Satgas 53 diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Satuan Tugas 53 dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Jokowi telah memerintahkan kepada jaksa agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait dengan mekanisme kerjanya, Satgas 53 memiliki tugas seperti:

Tim I akan menerima laporan dan aduan dari masyarakat, yaitu:

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II melakukan deteksi dini, seperti:

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III selanjutnya melakukan tindakan dini, meliputi:

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Kemudian setelah Jamwas menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada jaksa agung dan/atau wakil jaksa agung untuk pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53."

0 komentar:

Posting Komentar