Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Januari 2022

Aset Jalan Pemuda 17 Kembali Ke Tangan Pemkot Surabaya, Dirut PT Maspion Alim Markus: Mohon Doa Restu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktur Utama (Dirut) PT Maspion Alim Markus tak banyak bicara terkait penyerahan aset di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo secara sukarela kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Padahal sengketa untuk merebut aset tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Apalagi secara nyata, PT Maspion telah memenangkan gugatan di PTUN namun kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun anehnya, Alim Markus malah meminta doa kepada wartawan.

"Saya minta doa restunya. Oke. Udah dibicarakan sama Pak Kajati sama Pak Wali," kata Alim Markus di halaman Kejati Jatim, Rabu (26/1).

Bahkan ketika ditanya apakah penyerahan aset yang nilainya Rp200 miliar ini, Alim Markus legowo.

Ia pun kembali meminta doa.

"Sama semua, sama artinya. Mohon doa restu,” pungkasnya.

Seperti Diberitakan setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. 

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. 

Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. 

Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. 

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” pungkasnya.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.

Penyerahan secara sukarela ini tentunya berkat bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. 

Sebelumnya, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembagunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang pada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun untuk permasalahan gugatan oleh PT Maspion di PTUN, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Wali Kota Eri, Rabu (26/1).

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp200 miliar. 

Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. 

Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya. 

“Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga menyebutkan bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. 

Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. 

“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar