Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Januari 2022

Jaksa Agung: Korupsi Kerugian Negara di Bawah Rp 50 Juta Cukup Dikembalikan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran kembali melanjutkan agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Burhanuddin sempat menyinggung soal efektivitas penanganan perkara.

Burhanuddin mengatakan, untuk delik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut. Namun dengan catatan, jumlahnya tak lebih dari Rp 50 juta.

"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).

Burhanuddin mengatakan langkah itu agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkap dia.

Namun tak dijelaskan lebih jauh, apakah ada pidana badan yang turut disertakan atau memang murni hanya pengembalian uang sejumlah kerugian negara saja yang perlu dilakukan oleh koruptor di bawah Rp 50 juta.

Di sisi lain, Burhanuddin dalam berbagai kesempatan juga kerap mengungkapkan pidana mati bagi koruptor sebagai manifestasi pemberantasan korupsi. Menurut dia, hukuman tersebut layak bagi pelaku korupsi yang akibatkan kerugian negara besar.

“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat," kata Burhanuddin dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dikutip dari Antara.

"Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” sambung Burhanuddin.

0 komentar:

Posting Komentar