Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Januari 2022

Kejati Jabar Amankan DPO Asal Sumut di Kota Bandung, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama Jhonson Tambunan (59).

Jhonson Tambunan ditangkap dan diamankan di daerah Sarijadi (sekitar Polban) Kota Bandung, sekitar pukul 22.30 WIB, malam.

“Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLREMartadinata No. 54 untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Amil dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jhonson divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.

Dalam perkara tersebut, Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain.

Jhonson selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2000 senilai Rp 451.159.500 dengan kerugian Negara sebesar Rp18.537.031,67. 

0 komentar:

Posting Komentar