Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 28 Januari 2022

Kejati Lampung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat orang saksi terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020.

Ke empat saksi diperiksa tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung pada Kamis (27/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana menjelaskan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Made menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial SH, HP, BK dan BS.

Saksi SH, lanjut Made diperiksa selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung.

"SH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya, saksi HP selaku Ketua Umum dan Perlengkapan.

HP diperiksa terkait dengan teknis kegiatan pengadaan, pengawasan barang dan jasa dalam pengadaan Bantuan Dana Hibah KONI Tahun 2020.

Sedangkan saksi BK, selaku Kepala Kesekretariatan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

"Terakhir pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi BS, selaku Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Made mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Di mana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3M," tandas Made.

0 komentar:

Posting Komentar