Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 28 Januari 2022

Kejari Subulussalam Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan


KABARPROGRESIF.COM: (Subulusassalam) ejaksaan Negeri Subulussalam bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka, Subur bin alm. Jala Kombih.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP dengan Nomor :Kep – 5 /L.1.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menghentikan penuntutan perkara penganiayaan an. Tersangka Subur Bin Alm. Jala Kombih,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H., dalam keterangan pers rilis nomor : PR –07/L.1.32.2/Kph.3/01/2022, Jumat, 28 Januari 2022.

Abdi Fikri menjelaskan, perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya. 

Di mana pemicu terjadinya penganiayaan tersebut karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga.

Pelaksanaan penghentian penuntutan atau yang dikenal dengan istilah Restorative Justice tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay dan Abdi Fikri selaku fasilitator.

Turut dihadiri oleh penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Sebelum dikeluarkanya SKP2, pada Hari Senin 17 Januari 2022 lalu, telah terjadi kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban. 

Maka dengan adanya kesepakatan damai tersebut jaksa fasilitator melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Selanjutnya, pada Senin 24 Januari 2022 dilakukan Ekpsos Perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Agung RI. 

Hasil Ekspose tersebut JAM PIDUM menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap pekara atas nama tersangka Subur bin alm. Jala Kombih.

“Pelaksanaan Restorative Justice tersebut berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Abdi Fikri menjelaskan.

0 komentar:

Posting Komentar