Pemkot Surabaya Turun Tangan Selamatkan Warga yang Tak Bisa Keluar dari Perusahaan ART
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan warga yang mengaku tidak dapat keluar dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turun ke lokasi setelah menerima laporan melalui hotline.
Wali Kota Eri mengatakan, laporan tersebut disampaikan seorang warga yang sebelumnya mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Warga itu mengaku dijanjikan gaji besar, tetapi setelah berada di perusahaan justru tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin keluar.
"Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar," kata Wali Kota Eri, Rabu 16 September 2026.
Wali Kota Eri menuturkan bahwa warga tersebut kemudian menghubunginya melalui Hotline sambil menangis dan meminta pertolongan.
Ia pun langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dan meminta agar warga tersebut segera dikeluarkan dari perusahaan.
"Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan," jelasnya.
Wali Kota Eri memastikan Pemkot Surabaya hadir ketika warga membutuhkan pertolongan, khususnya apabila menyangkut keselamatan dan hak warga.
Ia juga meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota," tegas dia.
Karena itu, Wali Kota Eri menginstruksikan Disperinaker mendatangi perusahaan dan memastikan warga yang bersangkutan dapat keluar.
Apabila ditemukan pelanggaran aturan, ia meminta perusahaan diberikan sanksi hingga penutupan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar