Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2019

KPK Minta Ada Pengembangan Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertangkapnya buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dewi Yulianti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kemarin (28/2) ternyata menarik perhatian salah satu pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya dalam Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan, Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) itu tak hanya menyeret 5 tersangka.

Namun ada otak yang cukup berperan dalam mengendalikan penyelewengan kasus tersebut. Bahkan peran sertanya juga terungkap pada fakta persidangan.

" Kasus itu dulu setelah sidang disposisi saya waktu jadi kasi pidsus adalah pihak pejabat lainnya yang bertanggungjawab..seperti manager tekhnik naik penyidikan...tindak lanjut gimana mas." jelas pejabat KPK ini yang enggan namanya disebutkan, lantas balik bertanya, jum'at (1/3).

Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta agar kasus tersebut dibuka kembali seterang-terangnya, ia juga berharap agar pihak Kejari Tanjung Perak melaksanakan disposisi dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan mengeluarkan spindik baru terhadap tersangka lain.

" Coba tolong konfirmasikan ke kasi pidsus sekarang." pungkasnya.

Perlu diketahui dalam persidangan, Wibisono cs dari PT Rafindo dan dua pegawai PT Pelindo didudukkan sebagai pesakitan setelah ditemukannya pemalsuan data yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011.

Saat itu, Pelaksana Lapangan PT Rafindo, Slamet Hadiwi, membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak.

Lantas, hasil pertemuan dilaporkan ke Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, setelah mendengar laporan itu, Tarjono justru melakukan kecurangan dengan meminta para terdakwa untuk melakukan mark up yang menyatakan jika pengerjaan telah usai agar mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak.

Pasca turunnya putusan vonis seluruh terdakwa, mantan Kasi Pidsus Tanjung Perak yang saat ini menjadi pejabat struktural di KPK, berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatan Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono, sebagaimana diungkap oleh para terdakwa di persidangan.

Namun, belum kelar penyelidikannya, ia keburu tergeser dari jabatannya dan menjadi staf intelijen Kejati Jatim.

Sedangkan posisi jabatan lamanya digantikan oleh Gatot Haryono. Tak ayal hingga saat ini disposisi dari pengadilan agar mengembangan kasus tersebut mandeg.

Seperti diberitakan secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti di kantor Pelindo III Surabaya, kamis (28/2).

Saat ditangkap, warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini bersikap kooperatif selama eksekusi.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan
Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Pasca ditangkap, Dewi Yulianti ini untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak ini dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.
Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Kamis, 28 Februari 2019

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti pada hari kamis (28/2).

" Ya kita tangkap siang tadi di kantor Pelindo III." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, kamis (28/2).

Saat ditangkap, lanjut Lingga, terpidana yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini tak melakukan perlawanan.

" Terpidana (Dewi Yulianti) bersikap kooperatif selama eksekusi." jelasnya.

Lingga menambahkan, eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019.

" Intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan." tegasnya.

Lingga menambahkan perempuan kelahiran tahun 1076 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah)." paparnya.

Pasca ditangkap, Dewi Yuliati ini, kata Lingga, untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

" Ya besok segera di bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang dengan pengawalan Intelijen Kejari Tanjung Perak dan Polisi." pungkasnya.

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Bupati Rendra Kresna Jalani Sidang Kasus Suap Rp 7,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).

Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap 
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama  Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.

Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)

Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ali Murtopo. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap ke Bupati Malang Rendra Kresna terkait penyediaan sarana proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Murtopo selama tiga tahun dan denda dua ratus juta rupiah sunside enam bulan kurungan,"kata Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/2).

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

"Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan, apabila tidak dikembalikan,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,"ucap Hakim Agus Hamzah.

Atas vonis tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Abdul Basir mengaku belum menerima putusan hakim.

"Kami pikir pikir majelis,"ujar Abdul Basir

Sikap belum menerima juga dilontarkan Ali Murtopo melalui Darmadi selaku penasehat hukumnya.

"Masih pikir pikir yang mulia,"pungkas Darmadi yang disambut ketukan palu hakim Agus Hamzah sebagai tanda berhakirnya persidangan.

Untuk diketahui, Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan hukuman 4 tahun penjara.

KPK menyatakan,perbuatan Ali Murtopo telah bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor. (Komang)

Rabu, 27 Februari 2019

Kasus Jasmas, Ini Pasal Yang Menjerat Agus Setiawan Tjong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) Agus Setiawan Tjong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal menjadi was-was bagi siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp. 5 Miliar.

Pasalnya saat ini Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini telah menyiapkan beberapa pasal yang disangkakan terhadap Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati (CSSDS) itu.

Dalam dakwaannya nanti menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, tersangka Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Nah munculnya pasal yang menjerat Agus Setiawan Tjong ini, lanjut Dimaz, secara otomatis juga akan menyeret beberapa orang yang diduga mengetahui akan terjadinya korupsi tersebut tak terkecuali beberapa anggota parlemen Yos Sudarso.

" Lah dewan kan sebagai saksi dalam perkara ASJ (Agus Setiawan Tjong)." jelas Dimaz, rabu (27/2).

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Namun Lingga enggan menjelaskannya. Ia lebih memilih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

" Untuk itu, kita lihat saja dipersidangan." pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. (arf)

Masa Penahanan Tersangka Kasus Jasmas Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.

" Kita perpanjangan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2019 di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, selasa (26/2).

Seperti diketahui, Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Agus Setiawan Tjong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/2).

Agus Setiawan Tjong ini merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan, kamis (1/11).

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. (arf)

Senin, 25 Februari 2019

Ditanya Kasusnya, Tersangka Korupsi Dana Jasmas Minta Doa Ke Wartawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 mengaku sehat saat ditanya sejumlah wartawan terkait kasus yang dihadapinya. Ia juga meminta pada wartawan agar sama sama mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus ini.

"Doakan supaya cepat selesai,"kata Agus Setiawan Tjong saat akan menjalani pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Senin (25/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus Jasmas ini ke tingkat penuntutan setelah dinyatakan P21 atau sempurna.

Tersangka Agus Setiawan Tjong tiba di Kejari Perak sekira Pukul 11.15 WIB. Ia dibawa Jaksa penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan pengamanan Kepolisian bersenjata laras panjang.

Setibanya dihalaman Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong langsung dibawa menuju ruang Pidsus untuk menjalani proses administrasi tahap II.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong. (arf)

Wali Kota Pasuruan Non Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono menjalani sidang perdana kasus suap proyek proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) dari Direktur CV Mahadir, Muhamad Bagir (berkas) terpisah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK yang dibacakan oleh Jaksa Kiki Ahmad Yani dan Ferdian Adi Nugroho secara bergantian.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"ucap ketua majelis hakim  I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan, Senin (25/2).

Selain Setiyono, Jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot  Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, Pegawai honorer.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya bersepakat tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

"Sidang ditunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi,"ucap hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

Suap Wali Kota Pasuruan, Direktur CV Mahadir Divonis 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Mahadir, Muhamd Bagir. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"Mengadili, menghukum terdakwa Muhamad Bagir dengan pidana penjara selama dua tahun, denda lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan,"kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2).

Dalam kasus ini, Perbuatan Muhamad Bagir dianggap bertentangan dengan
pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada amar putusan itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan tidak memberikan korting hukuman pada terdakwa Muhammad Bagir. Vonis itu conform atau sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hakim hanya memberikan keringanan satu bulan pada hukuman subsidernya.

Kendati demikian, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani masih menyatakan pikir pikir atas vonis hakim Ini Wayan Sosiawan, demikian pula juga dinyatakan terakwa Muhammad Bagir.

"Sesuai KUHAP,  pernyataan upaya hukum maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan,"kata hakim I Wayan sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

Berkas dan Tersangka Kasus Jasmas Dilimpahkan ke Penuntut Umum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini pelimpahan tahap II nya dari penyidik ke penuntut umum,"kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi, Senin (25/2).

Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong tersangka kasus ini dibawa Jaksa Penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ke Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian bersenjata laras panjang.

Mereka tiba dihalaman Kejari Tanjung Perak sekira pukul 11.15 WIB dan selanjutnya membawa Agus Setiawan Tjong ke ruang Pidsus yang terletak di lantai II.

"Sehat mas,"kata Agus Setiawan Tjong saat ditanya wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.(Komang)

Kajari Tanjung Perak Janji Segera Tuntaskan Kasus Jasmas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi berjanji akan segera menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp. 5 Miliar.

" Kita secepatnya." kata Rachmad usai membuka pencanangan wilayah bebas korupsi (WBK) di kantornya (25/2).

Namun untuk informasi detailnya, Rachmad menyerahkan sepenuhnya terhadap bidang yang menangani kasus tersebut.

" Kebetulan ada Kasi Pidsus, untuk teknisnya ke kasi Pidsus saja." pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Bahkan kabarnya penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini. (arf)

Sabtu, 23 Februari 2019

Jaksa Kejati NTT Jemput Terpidana Alexander Arif


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah semalam menginap di sel cabang rutan klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Alexander Arif akhirnya di jemput petugas dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

" Infonya tadi jam 09.00 Wib, ada 4 petugas dari Kejati NTT jemput terpidana (Alexander Arif). Setelah itu langsung berangkat ke bandara, katanya jadwal penerbangannya udah mepet." kata sumber internal Kejati Jatim yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, sabtu 23/2).

Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.

Seperti Diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)

DPO Kejati NTT Dititipkan ke Rutan Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca penangkapan, dengan mengenakan kaos dan celana pendek berwarna putih, terpidana Alexander Arif dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur hingga merugikan Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

" Untuk sementara kita titipkan ke cabang Rutan kelas I Surabaya di Kejati Jatim." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Lingga menambahkan, penitipan terpidana Alexander Arif di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim ini belum dapat dipastikan hingga berapa lama.

" Belum tau mas, nanti kukabari lagi ya." pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk sementara pasca penangkapan, Alexander Arif dititipkan di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. (arf)

Kejari Tanjung Perak Butuh 1 Hari Tangkap DPO Kejati NTT

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018. Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung bergerak cepat mencari keberadaan terpidana Alexander Arif.

Tak butuh waktu lama, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dapat terlacak.

Koruptor yang merugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu terendus tinggal di perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

" Gak butuh waktu lama mas, 1 X  24 jam, kita tangkap sekitar pukul 19.00 Wib." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)

DPO Asal Kejati NTT Ditangkap di Wonorejo Rungkut


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alexander Arif  ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di tempat persembunyiannya yakni Perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.

" Kabarnya dia (Alexander Arif) sudah dua tahun menghuni rumah itu." jelas salah satu tim intelijen yang enggan namanya disebutkan, sabtu (22/2).

Saat di tangkap, lanjutnya, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur tanpa melakukan perlawanan.

" Tak ada perlawanan, cukup kooperatif. Cuma negosiasi sedikit." Pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.(arf)

Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan dari Kejati NTT


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

" Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Lingga menambahkan, Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

" Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah)." jelasnya.

Lingga menambahkan penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

" Sesuai putusan MA, terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun." pungkasnya. (arf)

Jumat, 22 Februari 2019

Tahun 2019 Pidsus Kejari Surabaya Pelototi Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengungkapan korupsi dana hibah yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 lalu ternyata hingga saat ini masih menjadi atensi dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Perlu disampaikan ke publik, bahwa 2019, Pidsus kejaksaan negeri Surabaya masih awasi dana hibah atau pelototi hibah, boleh lah." tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, kamis (21/2).

Bahkan lanjut Heru, agar lebih fokus dalam penanganan kasus ini, tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya maka dibentuklah sebuah tim yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

" Makanya saya buatkan tim-tim kecil. Jadi strateginya ada tim hibah, tim barang jasa. Berbeda-beda." tandasnya.

Karena keterbatasan personil, masih kata Heru, tim-tim kecil yang dibentuk tersebut tak hanya dalam hal penyidikan namun juga ada yang ke penuntutan.

" Satu tim 2 orang. Ini penyidikan. Ini penuntutan. Ketika lainnya nyidik. Lainnya ada yang sidang, ada jobnya masing masing." Jelasnya.

Sayangnya Heru enggan menyebutkan, saat ini yang menjadi sorotan dana hibah apakah dari Pemkot Surabaya ataukah dari Propinsi Jatim.

" Visi itu. Ada yang lebih besar, mudah mudahan ke arah sana. Yang jelas kami sekarang pelototi" pungkasnya. (arf)

Rabu, 20 Februari 2019

Korupsi di Bank Jatim, Bareskrim Serahkan Petinggi PT SGS ke Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Bank Jatim ke Kejari Surabaya.

Tersangka yang diserahkan adalah sebuah korporasi yakni PT Surya Graha Semesta yang diwakili Direktur Operasional berinisial RH.

"Benar,  Kemarin kami sudah terima pelimpahan tahap II nya dari Bareskrim Mabes Polri yang didampingi Kejagung "kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Rabu (20/2).

Dijelaskan Heru, kasus ini merupakan satu rangkaian dengan perkara yang menjerat empat pejabat Bank Jatim, yakni Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim),  Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim. Mereka sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sedangkan untuk perkara ini yang dijadikan tersangka adalah korporasinya yakni PT SGS, dimana RH merupakan Dirut Operasional yang mewakili dari PT SGS pada kasus kredit macet di di Bank Jatim dengan total  kerugiannya sebesar Rp 157 miliar rupiah,"terang Heru.

Saat ditanya apakah pihaknya melakukan penahanan pada kasus kejahatan korporasi ini, Heru mengaku jika sanksi hukum pada adalah denda.

"Alasannya adalah, kasus korparasi ini ancamannya denda dan pidana tambahan lainnya, kedua RH selaku perwakilan PT SGS sudah ditahan dalam kasus yang berbeda oleh Kejari Kediri. Sehingga usai tahap II kemarin, RH kami kembalikan lagi ke Kejari Kediri,"terang Heru.

Dari BAP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tercatat jika PT SGS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Kasus korupsi di Bank Jatim ini bermula dari kecurigaan Bareskrim Polri atas kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka.

Namun penyidikan tak terhenti pada empat pejabat Bank Jatim saja, Penyidik melakukan pengembangan dengan menjadikan PT SGS sebagai tersangka korupsi korporasi yang diwakili RH, Dirut Operasional PT SGS.

Kasus korupsi ini terjadi saat PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim yang  telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.(Komang)

Selasa, 19 Februari 2019

Kejari Bartim Selamatkan Keuangan Daerah Rp. 1,4 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Bartim) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp. 1,4 Miliar dari kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan jalan yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.

" Penyelidikan belum cukup bukti mas. Jadi kita hentikan, tetapi kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah." jelas Kajari Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah, selasa (19/2).

Roy menambahkan keberhasilan penyelamatan uang negara ini juga berkat kerja sama dengan pemerintah setempat.

" Hasil kerjasama dengan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah daerah) atau Inspektorat." pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini.

Saat melakukan penyetoran penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2019 di aula Kejari Bartim juga dihadiri Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas, Sekda, para Kasi, Kasubagbin, Kabag Hukum, Inspektorat, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dan staf. (arf)

Rabu, 13 Februari 2019

Satu Tersangka BTKD Manyar Sabrangan Nyantol di Polrestabes


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus ruislag atau tukar guling bekas tanah kas desa (BTKD) di Manyar Sabrangan Surabaya tidak hanya menjerat tiga tersangka, namun masih ada lagi satu tersangka yang hingga kini berkasnya masih nyantol di Polrestabes Surabaya.

" Oh sudah...sudah semua. Masih ada satu." Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, rabu (13/2).

Namun sayangnya Sudamiran enggan menyebutkan siapa satu tersangka lagi yang terseret dalam kasus itu.

" Gak apal mas, masih ada satu. Nanti kita cek lah. Yang jelas 4 lah." pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupai bekas tanah kas desa (BTKD) kelurahan Manyar Sabrangan Surabaya, hingga saat ini Polrestabes masih menyerahkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Plt Sekkota Surabaya, M. Jasin, mantan Kabag Pemerintahan, Sugijanto dan pihak swasta dari PT Abadi Purna Utama (APU), Lukman Jafar.

Saat pelimpahan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ketiganya langsung ditahan.

Namun dari tiga tersangka perkara ruislag atau tukar guling bekas tanah kas desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya tersebut penahanannya berbeda.

Tersangka Lukman Jafar dari PT Abadi Purna Utama (APU) ditahan di rutan kelas I Cabang Surabaya di Kejati Jatim.

Alasan penahanan tersebut lantaran Lukman Jafar tidak kooperatif saat menjalani penyidikan serta tempat tinggalnya tidak berada di Surabaya.

Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni mantan Sekkota Surabaya M. Jasin dan eks Kabag Pemerintahan, Sugijanto tidak dilakukan penahanan sebab kedua mantan pejabat Pemkot Surabaya ini dinilai cukup kooperatif selain itu keduanya memiliki usia yang lanjut dan sedang menjalani perawatan medis.

Ketiga tersangka ini terjerat dugaan korupsi tukar guling (pelepasan) sebuah bekas tanah kas desa (BTKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.

Secara detailnya M Jasin dan Sugianto melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

Namun nyatanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar

Kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar itu dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2001 lalu.