Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 Februari 2019

Ditanya Kasusnya, Tersangka Korupsi Dana Jasmas Minta Doa Ke Wartawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 mengaku sehat saat ditanya sejumlah wartawan terkait kasus yang dihadapinya. Ia juga meminta pada wartawan agar sama sama mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus ini.

"Doakan supaya cepat selesai,"kata Agus Setiawan Tjong saat akan menjalani pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Senin (25/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus Jasmas ini ke tingkat penuntutan setelah dinyatakan P21 atau sempurna.

Tersangka Agus Setiawan Tjong tiba di Kejari Perak sekira Pukul 11.15 WIB. Ia dibawa Jaksa penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan pengamanan Kepolisian bersenjata laras panjang.

Setibanya dihalaman Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong langsung dibawa menuju ruang Pidsus untuk menjalani proses administrasi tahap II.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar