Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Februari 2019

Jaksa Kejati NTT Jemput Terpidana Alexander Arif


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah semalam menginap di sel cabang rutan klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Alexander Arif akhirnya di jemput petugas dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

" Infonya tadi jam 09.00 Wib, ada 4 petugas dari Kejati NTT jemput terpidana (Alexander Arif). Setelah itu langsung berangkat ke bandara, katanya jadwal penerbangannya udah mepet." kata sumber internal Kejati Jatim yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, sabtu 23/2).

Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.

Seperti Diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar