Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Februari 2019

DPO Asal Kejati NTT Ditangkap di Wonorejo Rungkut


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alexander Arif  ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di tempat persembunyiannya yakni Perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.

" Kabarnya dia (Alexander Arif) sudah dua tahun menghuni rumah itu." jelas salah satu tim intelijen yang enggan namanya disebutkan, sabtu (22/2).

Saat di tangkap, lanjutnya, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur tanpa melakukan perlawanan.

" Tak ada perlawanan, cukup kooperatif. Cuma negosiasi sedikit." Pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar