Selasa, 27 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kemenkumham Jatim yang berkategori High Risk atau rawan menimbulkan konflik di pindah ke Nusakambangan. Mereka berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jatim, yakni Surabaya, Malang dan Madiun.

"Tujuannya untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas," terang Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Anas Saeful Anwar dalam keterangan tertulisnya pada kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Dijelaskan Anas, Kelima belas WBP tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 Tahun Hukuman badan.

" Dua diantaranya divonis seumur hidup," jelasnya.


Pemindahan tersebut dilakukan Kanwil Kemkumham Jatim pada Minggu (25/11) kemarin dengan naik bus dan mendapatkan  pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Rombongan sampai di pelabuhan penyebrangan sekitar pukul 7.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman,"ujar Anas.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim hingga 26 November 2018, angka jumlah penghuni Lapas atau Rutan mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded yang mencapai 116 persen. 


Pemindahan 15 WBP tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di Jatim. WBP High Risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yoyok Prasetyo alis Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya  dipastikan batal menjadi perempuan. Pria kelahiran Tuban, Jatim ini dikabarkan telah mencabut permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dari informasi yang disampaikan Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono pada kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Dicabutnya permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal  memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.

Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia  melalui penterjemah  yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur,"sambung Sigit.

Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11) besok.

"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya,"terang Sigit.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman. (Komang)

Agus Suherman

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPA) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Surat tuntutan ketiga terdakwa yang terdiri dari Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH,  Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender dibacakan dalam persidangan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Terdakwa Agus Suhermanto dituntut lebih tinggi dari terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad. Pemenang tender proyek IPAL ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Sementara terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Keduanya dituntut masing- masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lutfia Rachmad

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta dan bila tidak dibayar, maka sesuai ketentuan undang-undang diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Uang pengganti tersebut merupakan nilai kerugian dari kasus korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, masing-masing terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar 2 pekan mendatang.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang telah dinikmati. Ketiganya baru mengembalikan sebesar Rp 95 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp 282 juta.

"Itu  menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan ketiga terdakwa,"kata Dimaz saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Sunaryo

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya agar jembatan akses masuk ke apartemen Bale Hinggil segera dibongkar ternyata tak mendapat tanggapan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

" Kita evaluasi kembali dengan tim untuk memberikan rekomendasi soal ijin amdal lalin Bale Hinggil ini." kata Kasi Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani pada kabarprogresif.com, senin (26/11).

Beta menambahkan bukannya menolak rekomendasi yang diinginkan Komisi C DPRD Surabaya namun hal tersebut akan dibahas melalui satuan kerja yang sudah terbentuk salah satunya dari dishub Surabaya.

" Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim, jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share," pungkasnya.

Tak hanya anggota dewan yang mempersoalkan jembatan akses masuk apartemen Bale Hinggil nakun sejumlah warga juga mengaku mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan tersebut.

Pasalnya tinggi jembatan tersebut hanya sekitar 3 meter. Padahal harusnya jembatan yang dibangun harusnya memiliki tinggi minimal 4,2 meter.

" Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU pakai Truk itu pun tidak bisa masuk,"  ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.

Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdalalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri  menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.

Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga. Komisi C pun menilai jembatan akses masuk harus dibongkar dan mempertanyakan ijin yang diberikan dishub yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemrop Jatim, Syamsul Arifin mengaku pasrah saat Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Syamsul terbukti memberikan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,"kata Syamsul Arifin pada kabarprogresif.com usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim yang diketuai Rochamd juga menghukum Syamsul Arifin untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Kadisbun ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop  Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis oleh Hakim Tipikor Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya akhirnya merekomendasikan bila jembatan akses masuk ke Apartemen Bale Hinggil harus dibongkar. Bahkan tak hanya itu legislator Yos Sudarso itu juga mempertanyakan ijin yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.

" Maka saya berharap Dishub jangan mencarikan sebuah solusi rekayasa yang maknanya tidak umum, maknanya untuk pribadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdal Lalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.

Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri  menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga. (arf)

Suap Layanan Perda Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya bebas yang diminta Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetyawan  saat melakukan pembelaan akhirnya Kandas. Hal itu dibuktikan pada putusan majelis hakim yang diketuai Rochmad, dengan menyatakan Ardi terbukti melakukan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki.

"Menghukum terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bukan penjara,"ucap Hakim Rochmad pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Pada amar putusannya, Mantan Kadis Perindag Jatim ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.  Perbuatan Mochamad Ardi Prasetyawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya,"sambung Hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Vonis hakim Rochmad ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dan Jaksa KPK yang diwakili Tri Mulyono mengaku pikir pikir.

Seperti diberitakan, sebelumnya KPK Mantan Kadis Perindag Jatim melalui tim penasehat hukumnya yakni Joko Susilo meminta putusan bebas lantaran suap terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017 dilakukan terdakwa dengan daya paksa.

Pembelaan itu dilakukan terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan setelah Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Kadis Perkebunan, Syamsul Arifin juga divonis sama seperti Terdakwa Ardi, yakni  1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut  dibacakan hari ini  di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdal Lalin.

" Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu. kata Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri pada kabarprogresif.com, senin (26/11) saat menggelar sidak di apartemen Bale Hinggil.

Menurut Ipuk sapaan Saifuddin Zuhri pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil tersebut hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

"Dan ini juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan kemacetan yang ada diatas (jalan Ir. Soekarno)," ujarnya.

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.

"Perlindungan kepentingan umum ini menjadi utama, sehingga jangan hanya kaitan ini (Bale Hinggil) butuh jalan sehingga dicarikan solusi yang seakan-akan itu sesuai dengan aturan," urainya.

Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga.

" Kan bisa bangun jembatan di atas sungai, gini kan warga juga terganggu. " pungkasnya. (arf)

Senin, 26 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifin lantaran terbukti memberikan suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain hukuman badan, Majelis hakim yang diketuai Rochmad juga menghukum Syamsul Arifin dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang, apabila tidak dibayar, maka denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,"ucap Hakim Rochmad pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Hakim.

"Hal yang meringankan, terdakwa Syamsul Arifin berterus terang dan mengakui kesalahannya,"kata Hakim Rochmad.

Vonis hakim ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Mantan Kadisbun ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Oleh karenanya, KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa Syamsul Arifin telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop  Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis oleh Hakim Tipikor Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Memasuki musim penghujan yang dinilai sangat rentan akan terjadinya bencana, seluruh pihak di wilayah tugas Korem 082/CPYJ mulai menggelar latihan penanggulangan bencana alam.

Pada kesempatan upacara pembukaan latihan yang berlangsung di lapangan dusun Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, setidaknya diikuti oleh ratusan kalangan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemda hingga beberapa Satuan TNI yang berada di Kabupaten Lamongan. Senin, 26 Nopember 2018.

Kepala Staf Korem, Letkol Inf Moch Sulistiono menegaskan, Indonesia yang memiliki letak geografis, geologis, hidrologis dan demografis, sangat memungkinkan terjadi bencana alam, baik dari faktor alam maupun manusia.

“Dalam pelaksanaan tugas operasi militer selain perang, TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki kemampuan dan kekuatan. Baik dari segi personel, maupun sarana dan prasana yang mendukung,” jelas Kasrem.

“Sehingga, diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah secara aktif dalam menanggulangi bencana alam melalui bantuan kemanusiaan karena dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut,” jelasnya.

Sebagai aparat territorial, kata Kasrem, TNI harus berperan aktif dalam membangun system pertahanan negara melalui misi kemanusiaan, terlebih dalam membantu masyarakat yang terkena musibah, ataupun bencana alam.

“Korem, bersama pihak terkait nantinya akan menggelar latihan penanggulangan bersama, kurang lebih selama 5 hari. Kami berharap, latihan itu dapat memberikan manfaat positif, terlebih dalam menghadapi terjadinya bancana alam yang suatu saat bisa terjadi,” pinta Letkol Moch Sulistiono. (andre).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Surabaya, Ikhsan mengapresiasi dengan sejumlah kegiatan lomba yang diadakan  Kejari Tanjung Perak menyambut peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2018 mendatang.

"Kegiatan lomba Pidato, Yel Yel dan Cerdas Cermat bertema Anti Korupsi ini sangat mengena pada anak anak kita,"kata Ikhsan pada kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Menurut Ikhsan, Sosialisasi terhadap Anti Korupsi ini memang harus dilakukan sejak usia dini.

"Lebih menyentuh anak-anak dibanding  mendengarkan ceramah,"pungkas Ikhsan.

Dengan kegiatan ini, masih kata Ikhsan, diharapkan anak-anak mengetahui secara langsung dampak negatif dari tindak pidana korupsi.

"Sebagai generasi bangsa, mereka harus tau bahwa korupsi ini sangat membahayakan negara dan bangsa. Semoga kegiatan seperti ini rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi secara dini,"sambungnya.

Untuk diketahui, kegiatan lomba menyambut peringatan Hari Anti Korupsi ini diikuti 19 Siswa- Siswi SMP Negeri diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

Dari 19 peserta yang ikut dalam lomba tersebut, ada 3 yang diambil sebagai pemenang. Juara 1 akan mendapatkan hadiah uang Rp 1 juta lengkap dengan piala dan piagam, juara 2 mendapat Rp 750 ribu beserta piala dan piagam. Sementara juara ke 3 mendapat piala, piagam dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Lomba pidato, cerdas cermat dan yel yel ini dibuka langsung oleh Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan dan sejumlah guru perwakilan dari 19 SMPN yang ada diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sebanyak 349 siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran (Puslatdiksarmil) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) mengikuti Lattek menembak di Purboyo, Malang Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 orang siswa yang termasuk dalam Kompi A melaksanakan latihan menembak senjata laras panjang jenis SS1, dan 173 termasuk dalam Kompi B melaksanakan latihan menembak pistol di Lapangan Tembak Purboyo.

Lattek tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Sekolah Perwira (Dansepa) Letkol Laut (KH) Wahyu, SH serta didampingi oleh Mayor Mar I Nyoman Agus. Sedangkan tim pendukung latihan secara keseluruhan berjumlah 82 orang, meliputi Pabingsis, kesehatan, Provost, pengamanan dan bagian kemarkasan.

Ke 349 siswa Diktukpa tersebut terdiri Korps Pelaut 85 orang, Korps Teknik 60 Orang, Korps Elektro 26 orang, Korps Suplay 53 orang, Korps Khusus 13 orang, korps kesehatan 13 orang, Korps Pomal 12 Orang dan Korps Marinir 87 orang.

Menurut Dansepa Letkol Laut (KH) Wahyu, secara keseluruhan, pendidikan Diktukpa akan dilaksanakan selama 10 bulan yang terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama, para siswa akan menempuh pendidikan dasar golongan di Puslatdiksarmil Juanda selama 3 bulan dan tahap kedua, pendidikan dasar golongan lanjutan di Pusdik-Pusdik terkait sesuai dengan kejuruan selama kurang lebih 7 bulan.

“Lattek di Purboyo ini akan berlangsung selama dua minggu, termasuk dalam tahap pendidikan dasar golongan,” ujar Dansepa.

Tujuan pendidikan ini, adalah untuk mendidik dan membentuk para bintara terpilih menjadi perwira TNI AL yang memiliki sikap dan perilaku sebagai prajurit pejuang saptamarga yang memiliki kesamaptaan jasmani sesuai standar binjas TNI/TNI AL serta dapat dikembangkan sesuai dengan kejuruan masing-masing.

Selama dalam pendidikan, para siswa akan mempelajari banyak pengetahuan, diantaranya kepemimpinan, kultur kehidupan korps perwira TNI Angkatan Laut, jiwa korsa dan kebanggaan sebagai prajurit matra laut yang senantiasa berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Trisila TNI AL dan Delapan Wajib TNI. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive